Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Januari 2023 | 05:41 WIB
Ilustrasi pencurian [SuaraSulsel.id/shutterstock]

SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan beserta jajarannya sepanjang 2022 telah menangani 25.357 perkara tindak pidana dengan penyelesaian kasus 14.935 atau sekitar 58,90 persen.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, perkara pidana yang ditangani sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021.

"Untuk penanganan perkara sepanjang 2022 ini tingkat penyelesaiannya cukup optimal. Karena berada di angka 58,90 persen. Adapun sisanya masih akan ditindaklanjuti tahun depannya," ujarnya, Minggu 1 Januari 2023.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pada 2021 laporan polisi yang masuk sebanyak 13.218 kasus dan tertangani sebanyak 7.576 perkara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Senin 2 Januari 2023: Waspada Ombak 6 Meter di Selayar

Ia menjelaskan secara kuantitas perkara pidana yang masuk pada 2022 mengalami peningkatan 12.139 laporan dan mayoritas adalah kriminal jalanan (street crime).

Mantan Kapolda Metro Jaya dan Sultra itu merinci ada 10 kategori kasus kriminal umum, yakni penganiayaan ringan, pencurian biasa, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan.

"Jadi selama 2022 itu ada 10 kategori pidana umum dan pencurian itu mendominasi. Untuk pencurian ini ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751," tuturnya.

Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan yang diselesaikan 954. (Antara)

Baca Juga: Zulhas Minta Perhatian Pelaku Usaha, Kenapa Tuh?

Load More