SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, RYK.
RYK ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, tahun anggaran 2020.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eddie Soedrajat, mengungkapkan penahanan terhadap RYK, berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 hari mulai terhitung tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022,” jelas Eddie, Senin (28/11/2022).
Eddie menjelsakan Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku pengguna anggaran dalam pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, tahun Anggaran 2020.
“Saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ. Pada saat ini masing-masing, telah ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Kota Selatan, untuk SK dan rumah tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.
“Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang, tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 milyar,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. Adapun tersangka RYK, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polres Gorontalo Utara Minta Warga Melapor Jika Lihat Aktivitas Pemboman Ikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru