SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, RYK.
RYK ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, tahun anggaran 2020.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eddie Soedrajat, mengungkapkan penahanan terhadap RYK, berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 hari mulai terhitung tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022,” jelas Eddie, Senin (28/11/2022).
Eddie menjelsakan Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku pengguna anggaran dalam pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, tahun Anggaran 2020.
“Saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ. Pada saat ini masing-masing, telah ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Kota Selatan, untuk SK dan rumah tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.
“Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang, tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 milyar,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. Adapun tersangka RYK, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polres Gorontalo Utara Minta Warga Melapor Jika Lihat Aktivitas Pemboman Ikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi