Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 November 2022 | 17:51 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP 2023 di rumah jabatan, Senin, 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Provinsi Sulawesi Selatan kini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Kenaikannya 6,9 persen.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan UMP di Sulawesi Selatan naik dari tahun sebelumnya. Nilai kenaikan itu mencapai Rp219 ribu per bulan.

Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

"Naik Rp219 ribu dari Rp3,1 juta menjadi 3,385.145," kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatannya, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bentuk Tim Independen Untuk Mengganti Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani

Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kata Sudirman, Sulawesi Selatan yang cukup tinggi di Indonesia.

"Alhamdulillah, ini sudah kesepakatan buruh dan pengusaha. Kita di Sulsel yang cukup tinggi di Indonesia," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ardiles Saggaf menjelaskan berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

Sementara, penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Nilai alfa inilah yang sempat dipertanyakan pihaknya ke pemerintah pusat.

"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30. Jadi, untuk kenaikan daripada sesuai Permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," ungkap Ardiles.

Baca Juga: Sah! UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp 2,7 Juta

Nilai alfa yang digunakan untuk Sulsel yakni 0,10. Jika merujuk pada nilai-nilai tersebut, maka besaran kenaikan UMP 2023 berkisar Rp219 ribu.

Perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) di Sulawesi Selatan Andi Mallanti mengaku menyambut baik kenaikan tersebut. Nilai ini yang paling tinggi selama kenaikan UMP.

"Kami menyambut baik kenaikannya cukup tinggi untuk 2023. Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran sementara pekerja harus meningkatkan kinerjanya," kata Andi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More