Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 10 November 2022 | 21:59 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AA (35) terdakwa tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Orpha Marthina di Ambon, Kamis (10/11/2022).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena telah mencederai nilai-nilai kesusilaan, agama, serta kesopanan di masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar selama 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat terdakwa dilakukan terhadap korban secara berulang kali hingga akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Antara)

Load More