SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AA (35) terdakwa tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Orpha Marthina di Ambon, Kamis (10/11/2022).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena telah mencederai nilai-nilai kesusilaan, agama, serta kesopanan di masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar selama 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan terhadap korban secara berulang kali hingga akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Antara)
Berita Terkait
-
Menang dari Gugatan Kakaknya, Tamara Bleszynski Bersyukur dan Unggah Foto Ini di Instagram
-
Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat
-
Usai Namanya Disebut Terima Rp27 M, Menpora Dito Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi BTS 11 Oktober
-
Hakim Peringatkan 'Sumpah Palsu' ke Saksi di Persidangan Korupsi BTS 4G Kominfo
-
Sidang Lukas Enembe Ditunda Karena Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial