SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AA (35) terdakwa tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Orpha Marthina di Ambon, Kamis (10/11/2022).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena telah mencederai nilai-nilai kesusilaan, agama, serta kesopanan di masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar selama 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan terhadap korban secara berulang kali hingga akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng