SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AA (35) terdakwa tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Orpha Marthina di Ambon, Kamis (10/11/2022).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena telah mencederai nilai-nilai kesusilaan, agama, serta kesopanan di masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Beatrix Temar selama 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan terhadap korban secara berulang kali hingga akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan