SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Tagop Sudarsono Soulisa karena terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut semasa menjabat Bupati Buru Selatan dari tahun 2011 hingga 2021.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua majelis hakim Tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis (3/11/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.
Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Dalam persidangan terpisah, majelis hakim tipikor juga menghukum Johny R. Kasman selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Perkosa Putri Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah Di Kota Ambon dituntut 15 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim tipikor terhadap Johny yang merupakan supir pribadi terdakwa Tagop di Jakarta juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Hacker Beraksi, Kejanggalan Identitas Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Terkuak
-
Rekam Jejak dan Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp 271 Triliun Cuma 6,5 Tahun!
-
MA Umumkan 12 Orang Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XII, Ini Nama-namanya
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
Sidang Lanjutan, Lukas Enembe Ngamuk Banting Mikrofon Gegara Ini
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?