Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 November 2022 | 12:40 WIB
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Kedua saksi tersebut ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan atau staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah serta pihak swasta bernama Ariadi.

Selain Eltinus Omaleng (EO), KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Baca Juga: Universitas Hasanuddin Stop Pembayaran Tunai Untuk Cegah Korupsi

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka EO dan MS, sementara TA belum ditahan oleh penyidik KPK.

Load More