SuaraSulsel.id - Kepala Kejari Mamuju Subekhan membantah laporan LSM Gerak, bahwa penyidik Kejari Mamuju, melakukan dugaan pemerasan. Terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan di Mamuju.
"Harus dibuktikan sesuai hukum kalau ada tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju," katanya di Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Kejari Mamuju dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan bibit hutan dan lahan.
Sementata itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F sementara kerugian negara yang ditimbulkan menurut Kejari Mamuju Rp1,1 miliar
Baca Juga: Siswa Kabupaten Mamuju Diberi Edukasi Dampak Hukum Media Sosial
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menuntut keadilan bagi tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
Dalam aksinya puluhan massa Gerak tersebut menuntut agar oknum penyidik Kejari Mamuju, turut diadili para penegak hukum, karena diduga memeras tersangka dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
"Kami minta keadilan karena oknum penyidik Kejari Mamuju telah melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan," kata Ketua Gerak, Arman.
Ia mengatakan, penyidik Kejari Mamuju, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka senilai Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, sehingga harus turut diadili demi tegak-nya hukum.
Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti dugaan pemerasan penyidik Kejari Mamuju terhadap tersangka dalam dugaan korupsi yang ditangani, dan telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Saya laporkan kepada penegak hukum dan harus ditindaklanjuti, bahwa dalam kasus penanganan korupsi pengadaan bibit telah terjadi tindak pidana pemerasan, dan itu harus diproses secara hukum, demi keadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar