SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat mengedukasi para siswa di Kabupaten Mamuju. Terkait dampak hukum yang dapat ditimbulkan media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin menyampaikan, penyuluhan kepada para siswa sebagai upaya membentengi generasi muda. Sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak.
"Penyuluhan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini kami laksanakan di Madrasah Ainun Sahabat Landi Kabupaten Mamuju," kata Amiruddin, yang menjadi salah satu pemateri pada kegiatan JMS tersebut, Rabu 26 Oktober 2022.
Teknologi dan informasi, kata Amiruddin, memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong atau hoaks, judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.
Baca Juga: 6 Tips agar Mendapat Banyak Follower, Harus Konsisten!
"Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat," jelas Amiruddin.
Adapun efek samping dari mengkonsumsi konten pornografi lanjutnya, adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual dan merusak masa depan.
Kemudian tambah Amiruddin, mengakibatkan prilaku menyimpang akibat mengkonsumsi konten pornografi, meliputi mendorong pelecehan seksual hingga pemerkosaan, prilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal dan balas dendam porno (revenge porn).
"Tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan balas dendam porno merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Amiruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama JMS adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakan supremasi hukum, dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Baca Juga: Mengerikan, Siswa SMK Tewas Tersengat Aliran Listrik di Ruang Sekolah, Ini Penyebabnya
"Melalui JMS pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik," ujar Amiruddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros