SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat mengedukasi para siswa di Kabupaten Mamuju. Terkait dampak hukum yang dapat ditimbulkan media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin menyampaikan, penyuluhan kepada para siswa sebagai upaya membentengi generasi muda. Sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak.
"Penyuluhan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini kami laksanakan di Madrasah Ainun Sahabat Landi Kabupaten Mamuju," kata Amiruddin, yang menjadi salah satu pemateri pada kegiatan JMS tersebut, Rabu 26 Oktober 2022.
Teknologi dan informasi, kata Amiruddin, memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong atau hoaks, judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.
"Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat," jelas Amiruddin.
Adapun efek samping dari mengkonsumsi konten pornografi lanjutnya, adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual dan merusak masa depan.
Kemudian tambah Amiruddin, mengakibatkan prilaku menyimpang akibat mengkonsumsi konten pornografi, meliputi mendorong pelecehan seksual hingga pemerkosaan, prilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal dan balas dendam porno (revenge porn).
"Tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan balas dendam porno merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Amiruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama JMS adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakan supremasi hukum, dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Baca Juga: 6 Tips agar Mendapat Banyak Follower, Harus Konsisten!
"Melalui JMS pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik," ujar Amiruddin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?