Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus (kanan) memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/HO-Dok Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat)

Menurut dia, pihaknya berani mempertanggungjawabkan laporan dugaan pemerasan tersebut, untuk diketahui publik, karena selain memiliki bukti kuat juga agar tercipta keadilan di masyarakat.

"Kami minta agar penyidik Kejari Mamuju dicopot dari jabatannya karena mempermalukan institusi kejaksaan, kami punya buktinya yang siap dipertanggungjawabkan di depan hukum," katanya.

Ia menyampaikan, lembaganya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan mengawal kasus dugaan pemerasan tersebut, hingga dilakukan proses hukum dan ditangani secara tuntas agar tercapai keadilan dan penegakan hukum. (Antara)

Baca Juga: Siswa Kabupaten Mamuju Diberi Edukasi Dampak Hukum Media Sosial

Load More