SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulbar tidak terkait gratifikasi.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung yang sementara ditangani Kejari Mamuju bukan tindak pidana gratifikasi, tidak ada bukti yang kami dapatkan terkait itu," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan di Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia mengatakan kasus yang ditangani itu juga bukan menyangkut penyalahgunaan dana pokok pikiran DPRD Sulbar yang dilaksanakan menggunakan APBD 2019.
"Jadi, kasus ini ditangani sejak 2019 dan setelah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung, dalam kasus ini kemudian menjadikan pejabat setempat sebagai target tersangka sehingga segera ditangani," katanya.
Mengenai keterlibatan anggota DPRD Sulbar inisial S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Mamuju belum mau mengungkapkan secara jelas detail keterlibatan dan perannya.
"Nanti kita buktikan pada proses hukum selanjutnya. Yang jelas, dalam kasus ini ada kerja sama antara anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kejari Mamuju tidak akan menciptakan kegaduhan dan merusak kondisi sosial di masyarakat. Dalam melakukan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan itu.
"Kejari Mamuju tidak akan gegabah dan akan tetap mengedepankan situasi sosial yang kondusif dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejari Mamuju telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan bibit program rehabilitasi hutan yang dinyatakan telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Karena bantuan bibit yang dianggarkan menggunakan APBD Sulbar tahun 2019 tidak dilakukan sertifikasi. (Antara)
Baca Juga: Siang Tadi KPK Lanjutkan Geledah Kantor DPRD dan Dinas Pemkab Bangkalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru
-
Diguncang 71 Kali Gempa Susulan, Pemkot Palu Tutup Jembatan Palu III
-
Heboh Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Ini Klarifikasi Ditjenpas Sulsel
-
6 Bulan Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Sultra Baru Dicairkan
-
13 Kali Gempa Susulan Terjadi di Palu, Ini Imbauan Terbaru BNPB