SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan oleh pemilik PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus.
Kasus ini sempat viral karena foto tersangka dipasang di Billboard oleh para korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan paksa terhadap Selvi.
Selvi terbukti melakukan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.
"Supaya saudari (Selvi) menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Para korban juga kita antisipasi jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Oktober 2022.
Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang yang menjadi korban perjalanan wisata bodong tersebut. Mereka mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Gani mengungkapkan pasal yang diduga dilanggar Selvi yakni 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, ada tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok
Gani menambahkan untuk kantor PT SLV Modern Travelindo tidak dilakukan penyitaan. Alasannya, kantor tersebut merupakan milik orang lain.
"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka lainnya," ujarnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Helmi mengaku pihaknya belum melakukan perhitungan keseluruhan kerugian yang dialami korban.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel