SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan oleh pemilik PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus.
Kasus ini sempat viral karena foto tersangka dipasang di Billboard oleh para korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan paksa terhadap Selvi.
Selvi terbukti melakukan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.
Baca Juga: Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok
"Supaya saudari (Selvi) menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Para korban juga kita antisipasi jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Oktober 2022.
Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang yang menjadi korban perjalanan wisata bodong tersebut. Mereka mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Gani mengungkapkan pasal yang diduga dilanggar Selvi yakni 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, ada tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Tertipu Arisan Online, Puluhan Emak-emak di Samarinda Rugi Sampai Rp 3 Miliar
Gani menambahkan untuk kantor PT SLV Modern Travelindo tidak dilakukan penyitaan. Alasannya, kantor tersebut merupakan milik orang lain.
Berita Terkait
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
-
Tips Menghindari Penipuan Online Menjelang Lebaran
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto