SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa 18 Oktober 2022. Untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Iping Maryati Kuding di Jakarta, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Ipi.
Pemanggilan Yohanis Bassang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10).
Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Selain EO, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS, sementara tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.
Berita Terkait
-
Kapolri Perintahkan Kadiv Propam dan Kapolda Sulsel Usut Kasus "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" di Kantor Polres Luwu
-
Ini Tanggapan Kepala BPKP Lampung Soal Pencabutan Audit Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
-
Aipda Haerul Coret Dinding Polres Luwu Sarang Korupsi Kesal Disuruh Bayar Rp200 Ribu Untuk Buat SIM
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda