SuaraSulsel.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku penyerangan terhadap rumah mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent. Dua orang kini ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi telah menetapkan IR (44) dan SY (42) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka juga sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kata Komang, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki penyerangan tersebut. Apalagi pelakunya tak hanya dua orang.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain. Semoga semua pelaku dapat segera ditangkap," kata Komang, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Dibalik Badai Polri, Mahfud MD dan Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolri
Rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent diserang puluhan orang pada Sabtu 15 Oktober 2022, pekan lalu. Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar.
Detik-detik penyerangan rumah tersebut sempat direkam oleh penghuni rumah, Nadya Emanuella. Dalam video terlihat ada puluhan orang yang tiba-tiba datang melempari rumah tersebut dengan batu, busur, batang kayu, dan helm.
Mereka menyerang secara brutal. Sementara penghuni rumah hanya terdengar berteriak histeris.
Akibat penyerangan itu, kaca bagian depan rumah berlantai II itu hancur. Satu orang dilaporkan mengalami luka karena terkena pecahan kaca.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wartawan RRI Jadi Korban Keganasan Geng Motor di Kota Makassar, Tangan Berdarah
Kata Komang, penyebab penyerangan tersebut karena perselisihan tanah. Namun, ia belum menjelaskan secara detail soal masalah antara kedua pihak yang dimaksud.
"Motifnya karena perselisihan tanah. Tapi ini masih terus kita dalami untuk detailnya. Saat ini polisi terus bekerja dengan profesional. Untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelakunya," beber Komang.
Ia pun berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian. Komang juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Tak Punya Utang, Rincian Harta Kekayaan Komeng di LHKPN Capai Miliaran Rupiah sebelum Jadi DPD RI
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis