SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ditetapkan tersangka. Kasus tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penetapan tiga orang tersangka dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Iman Hud dan Abdul Rahim keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna pink.
Ketua Tim Penyidik Herbert Hutapea mengatakan, penyidik pidana khusus menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Dua tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, sementara Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Sedangkan Kejaksaan tidak melakukan penahanan untuk tersangka Iqbal Asnan. Yang bersangkutan sudah berada di Rutan karena kasus pembunuhan.
Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap akan diproses terkait kasus korupsi tersebut.
"Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," ujar Herbert.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya sudah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut kasus korupsi ini.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Modusnya adalah para personel Satpol PP ditempatkan di 14 kecamatan.
Baca Juga: Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan
Penyidik lalu menemukan ada banyak nama yang terdaftar menerima bantuan kendali operasi atau BKO. Namun, nama-nama ini tak pernah bertugas alias fiktif.
Saat diselidiki, honorarium itu dicairkan oleh orang yang tidak berwenang. Juga diterima pejabat yang tidak berwenang.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Soetarmi, negara mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kini, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Iman Hud Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud hanya bisa mengucap maaf dan terima kasih. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Rekaman CCTV Detik-detik Oknum Polisi Panjat Pagar Rumah Wali Kota Palopo Sambil Bawa Senjata Tajam