SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ditetapkan tersangka. Kasus tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penetapan tiga orang tersangka dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Iman Hud dan Abdul Rahim keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna pink.
Ketua Tim Penyidik Herbert Hutapea mengatakan, penyidik pidana khusus menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Dua tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, sementara Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Sedangkan Kejaksaan tidak melakukan penahanan untuk tersangka Iqbal Asnan. Yang bersangkutan sudah berada di Rutan karena kasus pembunuhan.
Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap akan diproses terkait kasus korupsi tersebut.
"Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," ujar Herbert.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya sudah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut kasus korupsi ini.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Modusnya adalah para personel Satpol PP ditempatkan di 14 kecamatan.
Baca Juga: Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan
Penyidik lalu menemukan ada banyak nama yang terdaftar menerima bantuan kendali operasi atau BKO. Namun, nama-nama ini tak pernah bertugas alias fiktif.
Saat diselidiki, honorarium itu dicairkan oleh orang yang tidak berwenang. Juga diterima pejabat yang tidak berwenang.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Soetarmi, negara mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kini, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Iman Hud Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud hanya bisa mengucap maaf dan terima kasih. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas