SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ditetapkan tersangka. Kasus tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penetapan tiga orang tersangka dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Iman Hud dan Abdul Rahim keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna pink.
Ketua Tim Penyidik Herbert Hutapea mengatakan, penyidik pidana khusus menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Dua tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, sementara Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Sedangkan Kejaksaan tidak melakukan penahanan untuk tersangka Iqbal Asnan. Yang bersangkutan sudah berada di Rutan karena kasus pembunuhan.
Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap akan diproses terkait kasus korupsi tersebut.
"Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," ujar Herbert.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya sudah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut kasus korupsi ini.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Modusnya adalah para personel Satpol PP ditempatkan di 14 kecamatan.
Baca Juga: Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan
Penyidik lalu menemukan ada banyak nama yang terdaftar menerima bantuan kendali operasi atau BKO. Namun, nama-nama ini tak pernah bertugas alias fiktif.
Saat diselidiki, honorarium itu dicairkan oleh orang yang tidak berwenang. Juga diterima pejabat yang tidak berwenang.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Soetarmi, negara mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kini, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Iman Hud Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud hanya bisa mengucap maaf dan terima kasih. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!