Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:41 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud memakai rompi warna pink keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sulawesi Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ditetapkan tersangka. Kasus tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Penetapan tiga orang tersangka dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Iman Hud dan Abdul Rahim keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna pink.

Ketua Tim Penyidik Herbert Hutapea mengatakan, penyidik pidana khusus menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Baca Juga: Iman Hud: Saya Mohon Maaf Atas Segala Kekurangan, Akan Dibuktikan di Pengadilan

Dua tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, sementara Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

Sedangkan Kejaksaan tidak melakukan penahanan untuk tersangka Iqbal Asnan. Yang bersangkutan sudah berada di Rutan karena kasus pembunuhan.
Meski menjalani hukuman, Iqbal tetap akan diproses terkait kasus korupsi tersebut.

"Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," ujar Herbert.

Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya sudah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut kasus korupsi ini.

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Modusnya adalah para personel Satpol PP ditempatkan di 14 kecamatan.

Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda

Penyidik lalu menemukan ada banyak nama yang terdaftar menerima bantuan kendali operasi atau BKO. Namun, nama-nama ini tak pernah bertugas alias fiktif.

Saat diselidiki, honorarium itu dicairkan oleh orang yang tidak berwenang. Juga diterima pejabat yang tidak berwenang.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Soetarmi, negara mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Kini, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kejati Sulsel]

Iman Hud Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud hanya bisa mengucap maaf dan terima kasih. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.

Mantan Kepala Satpol PP Makassar itu mengaku menerima hukuman tersebut dengan tulus. Ia juga akan menjalani proses hukum dengan ikhlas.

"Terima kasih kepada teman-teman Kejati yang telah melaksanakan tugas secara profesional. Dengan baik. Dan pada hari ini, semua saya terima dengan tulus dan ikhlas. Saya terima sebagai takdir saya," ujarnya.

Ia juga meminta maaf dan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi. Tak lupa Iman Hud mengucap maaf kepada istrinya yang juga hadir di Kantor Kejaksaan.

"Terima kasih selama ini memberikan kesempatan kepada saya di Kota Makassar. Jika ada hal yang tidak berkenan selama bertugas, saya memohon maaf. Juga kepada istri saya semoga diberi kekuatan dan ketabahan," kata Iman Hud.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More