SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah Pasar Butung, Rabu, 12 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu.
Tim Kejari yang didampingi oleh sejumlah anggota TNI disebut datang ke pasar sekitar pukul 07.00 Wita. Mereka langsung menuju ke kantor pengelola pasar butung.
Salah satu sekuriti yang enggan disebut namanya mengaku tim datang saat pasar belum buka. Mereka langsung memeriksa sejumlah dokumen di ruangan pengelola.
"Ada sekitar tujuh atau delapan orang. Datang pagi-pagi sekali, sekitar jam 7," ujar pria tersebut.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Namun, ia mengaku melihat tim dari Kejari tidak membawa apa-apa usai menggeledah lantai III.
"Saya tidak melihat membawa dokumen atau barang-barang lainnya," ujarnya.
Ia mengaku aktivitas di pasar Butung saat ini masih seperti biasa. Tak ada penutupan seperti yang beredar di media sosial.
Yang ditutup sementara adalah ruangan pengelola. Ruangan itu berada di lantai III.
Namun, sekuriti itu juga meminta maaf karena diminta oleh atasannya untuk tidak mengizinkan awak media mengambil gambar di lantai III.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar
"Masih seperti biasa. Transaksi jual beli juga lancar. Tidak ada penutupan, yang ditutup hanya (ruangan pengelola) lantai III," bebernya.
Sebelumnya, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari, beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel