SuaraSulsel.id - Pengelola Pasar Butung Kota Makassar inisial AY ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Polisi pun melakukan penutupan sementara.
Dalam video yang beredar di media sosial, Pasar Butung yang merupakan pasar grosir terbesar di Kota Makassar ditutup pada Kamis, 1 September 2022. Pasar grosir yang terletak di Jalan Sulawesi itu juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.
"Tutup, tutup. Jangan ada yang pergi ke Pasar Butung. Yang punya pasar Butung dicari korupsi Rp15 M," ujar seorang perempuan dalam video tersebut.
AY diketahui ditetapkan sebagai DPO. Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi di Pasar Butung.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengaku sudah menerbitkan surat DPO untuk AY. Ia sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Iya, sudah diterbitkan surat DPO," kata Andi Sundari, Kamis, 1 September 2022.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Ichsan Abduh juga mengaku pasar Butung tutup sejak kemarin. Namun ia menegaskan pengelolaan Pasar Butung bukan di bawah kendali perusahaan daerah. Pasar itu ditangani oleh Koperasi Bina Duta.
"Secara de facto, pengelolaannya bukan di kami. Ada pengelolanya, yang dari berita diketahui sedang berproses hukum," ungkap Ichsan.
Ichsan mengaku sedang berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pengoperasiannya. Namun, pihaknya cukup berhati-hati sebab pengelolanya sedang berproses secara hukum.
Baca Juga: Persib Banyak Kebobolan di Liga 1, Begini Penyesalan Nick Kuipers
"Kami lagi koordinasi dengan Pemkot Makassar bagaimana ke depan. Karena kita juga takut ini, cukup berisiko. Ini kan lagi berproses hukum ya," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan saat ini sedang menyelidiki aliran dana terkait sewa lost dari pedagang ke pengelola. Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Makassar sejak tahun 2019.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit