SuaraSulsel.id - Pasar Butung Makassar kembali dibuka. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena sejumlah pedagang melakukan unjuk rasa.
Pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu sempat tutup sehari. Sejumlah pedagang melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan. Terhadap pengelola pasar yang diduga korupsi.
Salah satu pedagang, Rosmayani mengatakan pedagang terpaksa rela tidak berjualan demi menuntut keadilan. Pasalnya, mereka selama ini menyetor sewa lods ke pengelola pasar.
Ternyata sewa itu tidak dibayarkan ke pengelola gedung. Alhasil, mereka ditagih ulang.
"Sempat ditutup waktu hari Rabu karena kita dari pedagang demo. Demo karena uang sewa lods ternyata tidak disetor oleh pengelola pasar," ujar Rosmayani, Jumat, 2 September 2022.
Pedagang pakaian itu mengaku para pedagang menyetor Rp90 juta sampai Rp100 juta setiap tahunnya ke pengelola pasar. Tergantung lokasinya.
Padahal, jika ada pedagang yang menunggak pembayarannya, pengelola langsung memutus listrik mereka. Bahkan langsung dilakukan penyegelan.
Pedagang berjanji akan melakukan aksi besar-besaran jika Kejaksaan tidak memproses hukum dengan segera kasus yang saat ini sedang bergulir.
"Itu yang kami protes dari pedagang sebenarnya. Kalau kita yang menunggak, pengelola cepat sekali segel dan putuskan lampu. Tapi ternyata mereka korupsi uang dari kami," bebernya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
"Tapi ini kan sudah ditangani pihak Kejaksaan dan on progres. Sekarang kita buka kembali, kasihan kalau tidak jualan. Harga lods di sini mahal," jelas Rosmayani.
Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat