SuaraSulsel.id - Akun instagram Mabes Polri diserbu ribuan komentar negatif. Setelah menulis status gas air mata tidak berbahaya.
Mengutip dari unggahan Mabes Polri dengan judul "Para Ahli Nyatakan Gas Air Mata Tidak Mematikan"
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tidak ada pendapat para ahli yang menyampaikan penggunaan gas air mata bersifat mematikan.
Polri juga menjelaskan, bahkan penggunaan gas air mata dalam tingkat tinggi juga tidak mematikan.
"Saya juga mengutip dari pendapat dari Prof Made Gelgel, adalah guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli dibidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," ujar Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Membaca postingan tersebut, ribuan netizen pun merespon dengan komentar negatif. Hingga pagi ini tercatat sudah lebih 7 ribu komentar bernada negatif.
"Ayo buktikan yang ngomong tidak mematikan. Gantian di Gate 13 pintu terkunci sama anak istrimu ajak sekalian. Jadi biar nyata kami melihat bahwa tidak mematikan," tulis akun lioonsy2.
Akun aiem_nita juga menulis "Iya, pisau juga tidak mematikan. Jika digunakan orang yang tepat. Contoh koki. Senpi juga, jika digunakan secara bijak, tidak mematikan. Contoh penggunaan tidak tepat, mematikan ajudan. Air, air juga tidak mematikan. Tapi jika disebut sebagai air bah, maka mematikan. Angin, angin tidak mematikan. Tapi jika disebut sebagai angin topan, maka mematikan. Begitulah pandangan seorang yang bukan profesor,".
TGIPF Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Pelanggaran
Baca Juga: Minta Usut Tuntas, Ketua Panpel Arema Desak Polisi Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD mengatakan tim akan memeriksa kandungan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi ke laboratorium.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan ke laboratorium itu untuk mengetahui tingkat bahayanya, apakah lebih berbahaya atau tidak berbahaya, daripada gas air mata tidak kedaluwarsa.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyebutkan tim menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian sudah kedaluwarsa.
"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," katanya.
TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, Rabu (12/10), akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
POLRI Kutip Pendapat yang Nyatakan Gas Air Mata dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan, Kaesang Pangarep: Lu percaya omongannya? Kagak
-
Aksi Sujud Massal Polisi Meminta Maaf Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: 'Tak perlu dan Lebay'
-
Minta Usut Tuntas, Ketua Panpel Arema Desak Polisi Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah
-
Andi Sudirman Gelontorkan Rp5 Miliar Beasiswa untuk Ribuan Pelajar Difabel