SuaraSulsel.id - Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menerobos masuk ke dalam kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari. Untuk mencari para pegawai.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, tenaga kerja yang berunjuk rasa kesal. Pada saat jam kerja, tidak ada aktivitas pegawai di Kantor KSOP Kendari.
“Masa di jam kerja, tidak ada yang masuk kantor, kan aneh,” ungkap kordinator lapangan, Lino, Selasa (4/10/2022).
Lino menuturkan, para tenaga kerja telah memenuhi nota kesepakatan. Antara TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari untuk bekerja bersama. Namun kepala KSOP Kendari malah menanyakan legalitas pengurus baru dua TKBM tersebut.
“Yang kami tuntut hari ini bahwa beliau (Kepala KSOP) menginginkan dua TKBM ini untuk bekerja bersama, kami membawakan nota kesepakatan, tapi beliau kembali menanyakan legalitas dari dua kesepakatan itu,” tutur Lino.
Lino menambahkan, TKBM telah memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dengan kepala KSOP yaitu legalitas dari pengurus baru dua TKBM itu.
“Tunas bangsa mandiri menghadirkan itu dalam bentuk online data sistem (ODS) yang tidak mungkin untuk dimanipulasi, dalam hal ini benar keabsahannya tapi beliau (Kepala KSOP) masih meragukan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Lino menuturkan, TKBM telah menambahkan penguatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi.
“Kami hadirkan itu lagi dari Kementerian Koperasi bahwa pengurus yang sah adalah pengurus yang baru, dari Kementerian Koperasi menyatakan bahwa pengurus baru sah atas nama Feri dan kami berkomitmen ketua kami La Ode Alimin Karya Bahari bertanda tangan dengan Ketua Feri Tunas Bangsa Mandiri untuk bersama-sama berkeja di Kendari Newport,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bidan Jadi Tersangka Kasus Aborsi Pelajar di Kota Kendari
Senada, Bendahara TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Asnawir menuturkan, semua persyaratan oleh pihak KSOP sudah dipenuhi oleh TKBM.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan mulai dari NIB, berkas pendukung dari Kementerian Koperasi dan berkas lainnya," tuturnya.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007 menjelaskan TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!