SuaraSulsel.id - Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menerobos masuk ke dalam kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari. Untuk mencari para pegawai.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, tenaga kerja yang berunjuk rasa kesal. Pada saat jam kerja, tidak ada aktivitas pegawai di Kantor KSOP Kendari.
“Masa di jam kerja, tidak ada yang masuk kantor, kan aneh,” ungkap kordinator lapangan, Lino, Selasa (4/10/2022).
Lino menuturkan, para tenaga kerja telah memenuhi nota kesepakatan. Antara TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari untuk bekerja bersama. Namun kepala KSOP Kendari malah menanyakan legalitas pengurus baru dua TKBM tersebut.
“Yang kami tuntut hari ini bahwa beliau (Kepala KSOP) menginginkan dua TKBM ini untuk bekerja bersama, kami membawakan nota kesepakatan, tapi beliau kembali menanyakan legalitas dari dua kesepakatan itu,” tutur Lino.
Lino menambahkan, TKBM telah memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dengan kepala KSOP yaitu legalitas dari pengurus baru dua TKBM itu.
“Tunas bangsa mandiri menghadirkan itu dalam bentuk online data sistem (ODS) yang tidak mungkin untuk dimanipulasi, dalam hal ini benar keabsahannya tapi beliau (Kepala KSOP) masih meragukan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Lino menuturkan, TKBM telah menambahkan penguatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi.
“Kami hadirkan itu lagi dari Kementerian Koperasi bahwa pengurus yang sah adalah pengurus yang baru, dari Kementerian Koperasi menyatakan bahwa pengurus baru sah atas nama Feri dan kami berkomitmen ketua kami La Ode Alimin Karya Bahari bertanda tangan dengan Ketua Feri Tunas Bangsa Mandiri untuk bersama-sama berkeja di Kendari Newport,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bidan Jadi Tersangka Kasus Aborsi Pelajar di Kota Kendari
Senada, Bendahara TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Asnawir menuturkan, semua persyaratan oleh pihak KSOP sudah dipenuhi oleh TKBM.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan mulai dari NIB, berkas pendukung dari Kementerian Koperasi dan berkas lainnya," tuturnya.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007 menjelaskan TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah