SuaraSulsel.id - Dua bidan yang bertugas di salah satu klinik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka kasus aborsi. Bersama 4 orang lainnya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Terkubur dalam tanah.
“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah. Warga bersama RT dan RW mencoba menggali, lalu ditemukan sosok janin berjenis kelamin peremuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga,” tutur Kompol Salman, Senin (3/10/22).
Personel Polsek Mandonga kemudian mendatangi lokasi ditemukannya janin, kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mencari informasi mengenai pelaku.
Baca Juga: Pengedar Sabu Digrebek di Bontang, 2 Pelajar Kedapatan Ada di Lokasi
“Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan janin tersebut,” tutur Kompol Salman.
Setelah didalami, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15 tahun) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17 tahun) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.
Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dihubungi tim forensik RS Bhayangkara dan menemukan bekas infus di tangan NR. Setelah ditelusuri, ternyata proses persalinan dibantu oleh bidan,” tutur Kompol Salman.
Polsek Mandoga mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buku catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.
Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk YD dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan janin perempuan terkubur dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/9/22) pukul 13.55 Wita.
Penemuan itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman. SPKT Polsek Mandonga mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Punggolaka Aipda Safar Aswadi bahwa ada penemuan janin.
“Piket SPKT mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mengecek, ternyata bayi perempuan tak bernyawa, disimpan dalam kendi,” tutur Eka Faturrahman.
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Strategi Bijak Sebelum Mengejar Impian Beasiswa Ke Luar Negeri
-
3 Acne Serum Mengandung BHA Ramah di Kantong Pelajar, Harga Rp25 Ribuan
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya