SuaraSulsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia wilayah Maluku Papua dan Aliansi Jurnalis Independen Jayapura meminta media massa baik di daerah dan di Jakarta agar mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh KPK.
Koordinator wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI wilayah Maluku Papua Chanry Suripatty dalam siaran pers di Jayapura, mengatakan situasi di Papua khususnya Kota Jayapura saat ini terus memanas.
Menyusul penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan perkelahian antar warga di wilayah itu.
"Sehingga kami mengimbau agar media massa lebih mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan dan edukatif agar tidak memperkeruh suasana," katanya, Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Setor Rp560 Miliar Kepada Kasino di Singapura, Ia kini Tersangka
Menurut Chanry, jurnalisme damai tidak akan menghilangkan fakta. Namun lebih menonjolkan pemberitaan yang bisa menurunkan tensi konflik dan memberikan solusi.
"IJTI juga meminta kepada pemerintah dan tokoh masyarakat diimbau untuk menyebarkan perdamaian dan menenangkan warga dari kemungkinan hasutan yang bisa memprovokasi massa," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait dengan penegakan hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe pada prinsipnya IJTI berpendapat pemberitaan media massa juga lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terhadap penetapan tersangka kepada orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.
"Selain itu media massa juga memberikan ruang kepada Gubernur Lukas Enembe dalam menyampaikan kondisi kesehatannya saat ini," katanya lagi.
Dia menambahkan terkait adanya keributan antara dua kelompok warga yang terjadi di wilayah Koya dan pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Media massa harus dapat memberitakan secara objektif dan tidak mengaitkan dengan proses hukum yang saat ini dihadapi oleh Gubernur Lukas Enembe.
Baca Juga: Lokasi Kasino Tempat Lukas Enembe Berjudi yang Dibongkar MAKI, Fasilitas Mewah Bukan Main
Keributan antar warga tersebut, kata dia, murni adalah masalah pidana dan tidak ada sangkut paut dengan proses hukum yang dihadapi gubernur.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda