Penyerahan bayi itu bermula saat Yulis alias YR dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2 Juni 2019. Saat itu RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh seseorang. Dengan alasan hamil diluar nikah.
Selanjutnya YR sepakat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan. YR dan OW akhirnya membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya selama 18 bulan lamanya serta diberi nama dengan inisial AK.
Untuk diketahui, YR dan OW sebelumnya sudah memiliki tiga orang anak. Sehingga bayi AK yang diambil menjadi anak keempat mereka.
Saat tiba di Luwu Timur, YR menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari RI. Pada intinya RI membuat pengakuan bahwa bayi AK sebenarnya anak kandungnya bersama pria RE yang lahir di luar nikah.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pengakuan itu sempat membuat YR dan OW marah karena merasa dibohongi oleh RI.
YR dan OW bahkan berusaha mengembalikan bayi milik RI itu, namun RI disebut meminta tolong agar bayinya dirawat oleh YR.
YR kemudian bersedia melanjutkan merawat AK dan juga atas persetujuan dari RE dan suami dari YR. Setahun kemudian, tepatnya pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dan dia kembali meminta bantuan YR untuk merawat bayinya. Karena lagi-lagi lahir di luar nikah.
Oleh sebab itu, RI seringkali bolak-balik ke rumah YR untuk melihat kedua anak kandungnya. Ibu dari RI lalu mengetahui kejadian itu marah dan melaporkan klien YR dan OW atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006.
SuaraSulsel.id masih berusaha menghubungi RI dan pengacaranya untuk memberikan ruang klarifikasi. Menanggapi kronologis kasus yang diungkapkan Yulis.
Baca Juga: 6 Tips Mengatasi Bayi Cegukan, Salah Satunya Dengan Cara Memeluk Si Kecil
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tragis! Bayi 4 Bulan Meninggal Diduga Diguncang Keras, Sang Ibu Palsukan Identitas Ayah
-
8 Desain Kamar Bayi Lucu, Cocok untuk Sambut Buah Hati
-
Wanita Ini Lempar Bayi yang Baru Dilahirkan dari Lantai 2 Hotel di Paris
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Enam Bayi Baru Lahir Meninggal Akibat Cuaca Dingin di Gaza
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta