Menurutnya, gelar perkara ditunda karena polisi masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga pelapor. Ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke pidana.
Kata Komang, jika kasus ini berkaitan dengan kemanusiaan, maka pelaku adopsi bayi tidak bisa dipidana.
"Ini kan soal kemanusiaan, jangan malah jadi kasus perkara. Makanya, kita masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga terlapor sampai sekarang ini," bebernya.
Duduk Perkara
Menurut versi Yulis, kasus ini bermula ketika Yulis dan suaminya OW ditawari bayi. Bayi tersebut lahir diluar nikah ternyata hasil pasangan RI dan RE. RI adalah sahabat karib dari Yulis.
Penyerahan bayi itu bermula saat Yulis alias YR dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2 Juni 2019. Saat itu RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh seseorang. Dengan alasan hamil diluar nikah.
Selanjutnya YR sepakat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan. YR dan OW akhirnya membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya selama 18 bulan lamanya serta diberi nama dengan inisial AK.
Untuk diketahui, YR dan OW sebelumnya sudah memiliki tiga orang anak. Sehingga bayi AK yang diambil menjadi anak keempat mereka.
Saat tiba di Luwu Timur, YR menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari RI. Pada intinya RI membuat pengakuan bahwa bayi AK sebenarnya anak kandungnya bersama pria RE yang lahir di luar nikah.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pengakuan itu sempat membuat YR dan OW marah karena merasa dibohongi oleh RI.
YR dan OW bahkan berusaha mengembalikan bayi milik RI itu, namun RI disebut meminta tolong agar bayinya dirawat oleh YR.
YR kemudian bersedia melanjutkan merawat AK dan juga atas persetujuan dari RE dan suami dari YR. Setahun kemudian, tepatnya pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dan dia kembali meminta bantuan YR untuk merawat bayinya. Karena lagi-lagi lahir di luar nikah.
Oleh sebab itu, RI seringkali bolak-balik ke rumah YR untuk melihat kedua anak kandungnya. Ibu dari RI lalu mengetahui kejadian itu marah dan melaporkan klien YR dan OW atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006.
SuaraSulsel.id masih berusaha menghubungi RI dan pengacaranya untuk memberikan ruang klarifikasi. Menanggapi kronologis kasus yang diungkapkan Yulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto