Menurutnya, gelar perkara ditunda karena polisi masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga pelapor. Ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke pidana.
Kata Komang, jika kasus ini berkaitan dengan kemanusiaan, maka pelaku adopsi bayi tidak bisa dipidana.
"Ini kan soal kemanusiaan, jangan malah jadi kasus perkara. Makanya, kita masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga terlapor sampai sekarang ini," bebernya.
Duduk Perkara
Menurut versi Yulis, kasus ini bermula ketika Yulis dan suaminya OW ditawari bayi. Bayi tersebut lahir diluar nikah ternyata hasil pasangan RI dan RE. RI adalah sahabat karib dari Yulis.
Penyerahan bayi itu bermula saat Yulis alias YR dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2 Juni 2019. Saat itu RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh seseorang. Dengan alasan hamil diluar nikah.
Selanjutnya YR sepakat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan. YR dan OW akhirnya membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya selama 18 bulan lamanya serta diberi nama dengan inisial AK.
Untuk diketahui, YR dan OW sebelumnya sudah memiliki tiga orang anak. Sehingga bayi AK yang diambil menjadi anak keempat mereka.
Saat tiba di Luwu Timur, YR menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari RI. Pada intinya RI membuat pengakuan bahwa bayi AK sebenarnya anak kandungnya bersama pria RE yang lahir di luar nikah.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pengakuan itu sempat membuat YR dan OW marah karena merasa dibohongi oleh RI.
YR dan OW bahkan berusaha mengembalikan bayi milik RI itu, namun RI disebut meminta tolong agar bayinya dirawat oleh YR.
YR kemudian bersedia melanjutkan merawat AK dan juga atas persetujuan dari RE dan suami dari YR. Setahun kemudian, tepatnya pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dan dia kembali meminta bantuan YR untuk merawat bayinya. Karena lagi-lagi lahir di luar nikah.
Oleh sebab itu, RI seringkali bolak-balik ke rumah YR untuk melihat kedua anak kandungnya. Ibu dari RI lalu mengetahui kejadian itu marah dan melaporkan klien YR dan OW atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006.
SuaraSulsel.id masih berusaha menghubungi RI dan pengacaranya untuk memberikan ruang klarifikasi. Menanggapi kronologis kasus yang diungkapkan Yulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
BRI Tawarkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Tetap Hingga 7,00 Persen
-
KPU: Putri Dakka Gantikan RMS di DPR RI
-
Hari Pertama Sekolah: Siswa Nangis, Mengantuk Hingga Usil Ganggu Teman
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I