SuaraSulsel.id - Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi adopsi berlanjut.
Yulis dan suaminya Oki yang kini berstatus tersangka, menganggap terjadi ketidakadilan. Sehingga melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.
“Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI. Bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya. Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis. Setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut. Karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni YR, OW dan ayah bayi RE,” jelas pengacara Yulis, Untung Amir, Minggu (18/9/2022).
YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta Yulis atau YR dan Oki alias OW mencabut pernyataan di media. Serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.
Karena OW bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.
"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada restorative justice sebelumnya,” jelas untung.
Untung juga menjelaskan dalam gelar perkara kedua pada Jumat (16/9) di Polda Sulsel. Pihaknya beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus. Padahal RI sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi tersebut.
Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Baca Juga: 6 Tips Mengatasi Bayi Cegukan, Salah Satunya Dengan Cara Memeluk Si Kecil
“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses. Tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,”
Berita Terkait
-
Salah Embrio, Salah Anak: Kisah Ibu Australia yang Melahirkan Bayi Milik Pasien Lain
-
Lindungi Otak Si Kecil dari Kernikterus: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
-
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional