SuaraSulsel.id - Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi adopsi berlanjut.
Yulis dan suaminya Oki yang kini berstatus tersangka, menganggap terjadi ketidakadilan. Sehingga melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.
“Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI. Bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya. Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis. Setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut. Karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni YR, OW dan ayah bayi RE,” jelas pengacara Yulis, Untung Amir, Minggu (18/9/2022).
YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta Yulis atau YR dan Oki alias OW mencabut pernyataan di media. Serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.
Karena OW bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.
"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada restorative justice sebelumnya,” jelas untung.
Untung juga menjelaskan dalam gelar perkara kedua pada Jumat (16/9) di Polda Sulsel. Pihaknya beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus. Padahal RI sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi tersebut.
Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Baca Juga: 6 Tips Mengatasi Bayi Cegukan, Salah Satunya Dengan Cara Memeluk Si Kecil
“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses. Tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,”
Berita Terkait
-
Tragis! Bayi 4 Bulan Meninggal Diduga Diguncang Keras, Sang Ibu Palsukan Identitas Ayah
-
8 Desain Kamar Bayi Lucu, Cocok untuk Sambut Buah Hati
-
Wanita Ini Lempar Bayi yang Baru Dilahirkan dari Lantai 2 Hotel di Paris
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Enam Bayi Baru Lahir Meninggal Akibat Cuaca Dingin di Gaza
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta