SuaraSulsel.id - Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi adopsi berlanjut.
Yulis dan suaminya Oki yang kini berstatus tersangka, menganggap terjadi ketidakadilan. Sehingga melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.
“Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI. Bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya. Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis. Setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut. Karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni YR, OW dan ayah bayi RE,” jelas pengacara Yulis, Untung Amir, Minggu (18/9/2022).
YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan.
Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta Yulis atau YR dan Oki alias OW mencabut pernyataan di media. Serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.
Karena OW bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.
"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada restorative justice sebelumnya,” jelas untung.
Untung juga menjelaskan dalam gelar perkara kedua pada Jumat (16/9) di Polda Sulsel. Pihaknya beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus. Padahal RI sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi tersebut.
Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Baca Juga: Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses. Tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,”
Untung juga menyebut penetapan tersangka ini bisa tidak sah. Setelah pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat. Melaporkan kasus dugaan pemalsukan dokumen akte kelahiran. Hal ini disebabkan karena secara hukum dia tidak memiliki hubungan dengan bayi.
“Kami juga mempertanyakan legal standing dari pelapor ini, apa korelasinya antara dokumen akte kelahiran tersebut dengan dia. Karena perkara ini bukan perkara merugikan negara yang siapa saja yang boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas. Sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi,” tutup Untung.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih berusaha agar kasus ini bisa selesai secara damai. Menurutnya, ini berkaitan dengan kemanusiaan.
"Kita masih upayakan mediasi yang kedua. Kapolres yang akan pimpin langsung. Jika memang tidak ada jalan, maka baru gelar perkara," kata Komang, Senin, 19 September 2022.
Komang mengaku sedianya gelar perkara kasus ini dilakukan di Polda Sulsel, pekan lalu. Namun, batal dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi