Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Rahma menunggu persidangan, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Awaluddin mengaku tak tahu. Namun sepengetahuannya, ia tak punya masalah dengan siapapun selama ini.
"Setahu saya, dia (korban) tidak punya masalah dengan siapa pun. Dia penakut, tidak pernah membantah," tegasnya.
Seperti diketahui, para terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Antrean Truk Mengular dan Harga Gas Melonjak, Pertamina Harus Beri Penjelasan!
-
Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA
-
Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Malah Bilang Begini
-
5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
-
Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans