SuaraSulsel.id - Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, kembali digelar. Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan tiga orang saksi di ruang Harifin Tumpa, Rabu, 14 September 2022. Mereka adalah saudara korban, Awaluddin dan Juni Sewang. Kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rahma.
Diketahui, nama Rahma ikut terseret karena kasus tersebut. Sebab, sejumlah pihak menyebut dia adalah alasan kenapa eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan tega menghabisi mantan bawahannya.
Korban disebut terlibat cinta segitiga antara Iqbal, korban, dan Rahma. Iqbal gelap mata karena mengetahui Rahma menjalin hubungan dengan Najamuddin.
Ini adalah pertama kalinya Rahma muncul ke hadapan publik setelah kejadian penembakan pada 3 April 2022 lalu. Ia hadir di persidangan menggunakan baju dinas berwarna putih.
Sementara, saksi lain dicecar soal awal kasus korban ditemukan meninggal. Saksi pertama Awaluddin diminta menceritakan kapan pihak keluarga menerima informasi kapan Najamuddin.
Najamuddin Sewang diketahui tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, pelakunya adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi bernama Sulaeman untuk membunuh korban.
Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar lantas menanyakan apakah Najamuddin selama hidup punya musuh?
Awaluddin mengaku tak tahu. Namun sepengetahuannya, ia tak punya masalah dengan siapa pun selama ini.
"Setahu saya, dia (korban) tidak punya masalah dengan siapa pun. Dia penakut, tidak pernah membantah," tegasnya.
Seperti diketahui, para terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Pembunuhan Berencana, Polisi Sebut Guntur Bunuh Bebi karena Spontan Usai Lihat Isi Pesan dengan Pria Lain
-
Putri Candrawathi Buka Rekening Pinjam Nama Ajudan, Ada Saldo Capai Ratusan Juta, Semua Dikuasai Istri Ferdy Sambo
-
Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Intip 7 Kegiatan Unik Festival Aksara Lontaraq ke-VI di Barru
-
Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu
-
Mengapa Penipuan Online di Sulawesi Tenggara Meledak dalam 4 Tahun Terakhir?
-
Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga
-
Pemkot Makassar Akan Bangun Kembali Rumah Warga yang Dibakar