SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding.
Atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 September 2022.
Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Terkait Kasus Brigadir J
Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.
Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.
Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J.
Baca Juga: Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J
Sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.
"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Nurul. (Antara)
Berita Terkait
-
Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Sudirman, Polda Metro Jaya Tegur Petugas Patwal Arogan Mobil RI 36
-
Dari Website ke Kopi Darat, Begini Cara Pasutri Jaring 17 Ribu Member untuk Pesta Seks
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Polisi Tangkap Sepasang Laki-laki dan Perempuan Terkait Penemuan Mayat Bocah di Bekasi
-
Apes! Niat Baik Berujung Petaka, Pria Dikeroyok Gegara Tegur Pemotor Lawan Arah
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Pilihan
-
Kembalinya UN Jadi Wacana, Kepala Disdikbud Samarinda: Kami Tunggu Kepastian
-
Perbandingan Spesifikasi Huawei Pura 70 Ultra vs vivo X200 Pro, Duel HP Flagship dengan Kamera Canggih
-
Debut Marselino Ferdinan di Oxford United: Bermain 10 Menit, 1 Kartu Kuning
-
Membongkar Misteri Isra Miraj dengan Teori Relativitas Einstein: Tanda Time Travel Ada?
-
Agenda Patrick Kluivert Hari Kedua di Indonesia Minggu Ini
Terkini
-
No Ribet Tukar Uang! Liburan Lancar dengan Debit BRI Multicurrency di BRImo
-
3 Pengusaha Ditangkap! Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba di Sulawesi Selatan
-
Drama Penemuan Bayi di Maros Terkuak, Ternyata Anak...
-
Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu
-
Stadion Sudiang Siap Dibangun 2025, Bakal Jadi Ikon Baru Sulsel