SuaraSulsel.id - Masyarakat empat distrik (kecamatan) di Kabupaten Tambrauw menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari. Menuntut dikembalikan ke Kabupaten Manokwari sebelum Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR.
Sakeus Amnan selaku koordinator aksi demo di Manokwari, mengatakan masyarakat empat distrik yang menuntut dikembalikan ke Kabupaten Manokwari itu yakni Distrik Amberbaken, Distrik Senopi, Distrik Kebar, dan Distrik Mubrani.
Secara adat-istiadat, katanya, masyarakat yang mendiami empat distrik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga besar Suku Arfak yang mendiami wilayah Manokwari Raya.
"Kami tidak ingin suku besar Arfak di wilayah tersebut berbeda provinsi, adat kami sama, pakai kain timur dan rumah kami kaki seribu," ujar Sakeus.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sakeus Amnan, masyarakat empat distrik tersebut mendukung penuh hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Hanya saja sebelum UU Pembentukan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR, terlebih dahulu diselesaikan tapal batas antara wilayah Papua Barat dengan wilayah Papua Barat Daya.
Masalah tapal batas itu, katanya, sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sejak Kabupaten Tambrauw terbentuk pada 2013 berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013.
Saat pembentukan Kabupaten Tambrauw, katanya, sebagian wilayahnya mencaplok wilayah adat suku besar Arfak yang kini menjadi empat distrik itu.
"Kami mau tapal batas wilayah adat Arfak harus dikembalikan," kata Sakeus.
Baca Juga: Di Manokwari Pertalite Seharga Rp20 Ribu
Dalam RUU Papua Barat Daya, wilayah Kabupaten Tambrauw masuk menjadi salah satu kabupaten bergabung dengan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat.
Hal itu dinilai sangat merugikan kepentingan masyarakat adat Suku Arfak yang mendiami empat distrik di Kabupaten Tambrauw lantaran dari sisi jarak dan kultur, masyarakat setempat jauh lebih dekat dengan Kabupaten Manokwari.
"Kami minta pemerintah dan DPR merevisi kembali RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," desak Sakeus.
Selain mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat, massa juga mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat.
Sebelumnya masyarakat mengancam akan menutup aktivitas kantor pemerintahan di Papua Barat jika empat distrik di Kabupaten Tambrauw itu tidak dikembalikan ke Kabupaten Manokwari.
Bahkan sekelompok warga melakukan blokade ruas jalan trans Papua Barat antara Kabupaten Manokwari menuju Kabupaten Tambrauw, Maybrat hingga Sorong, buntut dari penolakan bergabung-nya empat distrik di Kabupaten Tambrauw itu ke wilayah administrasi calon DOB Papua Barat Daya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar