Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.
RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu adalah anak temannya yang mau dibuang karena hasil hubungan di luar nikah.
Karena merasa kasihan, Yulis dan Oki mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
Tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu adalah anaknya bersama RE.
Anak itu adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE. Saat itu RE adalah pria yang sudah berkeluarga.
RI dan RE mengaku terpaksa menyembunyikan kehamilan itu dari keluarga karena malu. Apalagi ayahnya adalah seorang tokoh masyarakat.
RI memohon agar Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. RE bahkan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki.
Surat itu juga ditandatangani di atas materai 10.000.
Yulis juga sebelumnya menyarankan agar proses adopsi bayi itu dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun RI menolak karena takut identitas dirinya ketahuan.
Baca Juga: Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib
Namun Yulis dan Oki malah dilaporkan oleh orang tua RI ke polisi. Ia dituduh memalsukan dokumen bayi tersebut.
Saat ini, Oki dan Yulis disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik