Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 02 September 2022 | 17:02 WIB
Surat penetapan tersangka terhadap OK dan YL oleh Polres Luwu Timur. Terkait kasus adopsi bayi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Lagian, kata Warpa, jika anak itu hendak diadopsi, harus melalui prosedur. Yakni lewat putusan pengadilan.

Diketahui, seorang pasangan suami istri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan bernama Yulis dan Oki dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur.

Mereka awalnya mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI dan anggota polisi RE.

RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar Yulis mengadopsi bayi itu.

Baca Juga: Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.

Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.

RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu adalah anak temannya yang mau dibuang karena hasil hubungan di luar nikah.

Karena merasa kasihan, Yulis dan Oki mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.

Tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu adalah anaknya bersama RE.

Baca Juga: Minggu Pagi, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Luwu Timur

Anak itu adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE. Saat itu RE adalah pria yang sudah berkeluarga.

Load More