SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dari penyidik kepolisian setempat sebagai prosedur formal pemberitahuan penyidikan.
"SPDP sudah disampaikan penyidik Polres Baubau ke kejaksaan, isinya baru menyampaikan gambaran umum perkaranya dan siapa tersangkanya. Sederhananya penyidik sedang melakukan penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Baubau Laode Abdul Sofian saat menerima massa aksi dari Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya (KKW-H), di Kejari Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.
Sofian didampingi Kepala Seksi Intelijen Wahyu Wibowo Saputra yang juga sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan massa peserta aksi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
"Paling tidak untuk tahap ini adalah siapa yang nanti akan meneliti berkas perkara yang sedang dirampungkan oleh penyidik," katanya pula.
Baca Juga: Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Hal lainnya, kata dia, terkait dengan alat bukti pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kejaksaan pun menunggu terlebih dulu berkas perkaranya dari penyidik.
"Jadi terkait materi perkara belum bisa kami terlalu banyak untuk menyampaikan karena kami pun baru menerima SPDP," ujar dia lagi.
Dia berharap penyidik juga segara merampungkan berkas perkaranya dan dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti penuntut umum apakah alat bukti yang sudah ada dari berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.
Rusdin, salah satu keluarga korban yang bergabung dalam massa demonstrasi meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan profesional oleh pihak kepolisian. Demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Dia juga menyampaikan, massa juga menyampaikan beberapa hal di antaranya mengecam dan mengutuk keras perilaku keji atas pembunuhan keluarga mereka, yakni LM dan NS serta meminta Polres Baubau lebih menekankan untuk menggunakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembunuhan keji ini.
Sementara berkaitan dengan konferensi pers yang dilakukan Polres Baubau terkait pemeriksaan awal motif pelaku, massa menilai banyak ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut sebab berkembangnya informasi di masyarakat yang membebani pihaknya sehubungan dengan persoalan pemutusan kerja antara pelaku dan korban.
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Tragedi di Suriah: Kisah Kelam Penjarahan dan Pembunuhan Warga Alawi
-
Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta