SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dari penyidik kepolisian setempat sebagai prosedur formal pemberitahuan penyidikan.
"SPDP sudah disampaikan penyidik Polres Baubau ke kejaksaan, isinya baru menyampaikan gambaran umum perkaranya dan siapa tersangkanya. Sederhananya penyidik sedang melakukan penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Baubau Laode Abdul Sofian saat menerima massa aksi dari Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya (KKW-H), di Kejari Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.
Sofian didampingi Kepala Seksi Intelijen Wahyu Wibowo Saputra yang juga sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan massa peserta aksi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
"Paling tidak untuk tahap ini adalah siapa yang nanti akan meneliti berkas perkara yang sedang dirampungkan oleh penyidik," katanya pula.
Hal lainnya, kata dia, terkait dengan alat bukti pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kejaksaan pun menunggu terlebih dulu berkas perkaranya dari penyidik.
"Jadi terkait materi perkara belum bisa kami terlalu banyak untuk menyampaikan karena kami pun baru menerima SPDP," ujar dia lagi.
Dia berharap penyidik juga segara merampungkan berkas perkaranya dan dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti penuntut umum apakah alat bukti yang sudah ada dari berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.
Rusdin, salah satu keluarga korban yang bergabung dalam massa demonstrasi meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan profesional oleh pihak kepolisian. Demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Dia juga menyampaikan, massa juga menyampaikan beberapa hal di antaranya mengecam dan mengutuk keras perilaku keji atas pembunuhan keluarga mereka, yakni LM dan NS serta meminta Polres Baubau lebih menekankan untuk menggunakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembunuhan keji ini.
Baca Juga: Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Sementara berkaitan dengan konferensi pers yang dilakukan Polres Baubau terkait pemeriksaan awal motif pelaku, massa menilai banyak ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut sebab berkembangnya informasi di masyarakat yang membebani pihaknya sehubungan dengan persoalan pemutusan kerja antara pelaku dan korban.
Selain itu, bahan-bahan pekerjaan jendela rumah dan alat yang sudah dibeli atau disiapkan pelaku, pihaknya menganggap keterangan tersebut tidak benar. Serta mengada-ada. Karena di rumah korban tidak pernah ditemukan satu pun bahan dan alat yang dimaksud.
Selanjutnya massa meminta demi tercipta rasa keadilan pada keluarga korban, kiranya pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Baubau untuk bertindak tegas. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Selanjutnya memberikan efek jera, agar menjadi bukti dan peringatan kepada semua bahwa tindakan keji seperti itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan dan dalil apa pun juga. Masa aksi sebelum berorasi di Kejari Baubau juga mendatangi Polres Baubau.
Kasus pembunuhan di Jalan Pahlawan Km 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau yang dilakukan oleh terduga pelaku AR alias RK (43) terhadap LM dan NS terjadi pada Selasa (22/8). Tak kurang dari 24 jam, Polres Baubau menangkap pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Batulo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar