SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dari penyidik kepolisian setempat sebagai prosedur formal pemberitahuan penyidikan.
"SPDP sudah disampaikan penyidik Polres Baubau ke kejaksaan, isinya baru menyampaikan gambaran umum perkaranya dan siapa tersangkanya. Sederhananya penyidik sedang melakukan penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Baubau Laode Abdul Sofian saat menerima massa aksi dari Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya (KKW-H), di Kejari Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.
Sofian didampingi Kepala Seksi Intelijen Wahyu Wibowo Saputra yang juga sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan massa peserta aksi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
"Paling tidak untuk tahap ini adalah siapa yang nanti akan meneliti berkas perkara yang sedang dirampungkan oleh penyidik," katanya pula.
Baca Juga: Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Hal lainnya, kata dia, terkait dengan alat bukti pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kejaksaan pun menunggu terlebih dulu berkas perkaranya dari penyidik.
"Jadi terkait materi perkara belum bisa kami terlalu banyak untuk menyampaikan karena kami pun baru menerima SPDP," ujar dia lagi.
Dia berharap penyidik juga segara merampungkan berkas perkaranya dan dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti penuntut umum apakah alat bukti yang sudah ada dari berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.
Rusdin, salah satu keluarga korban yang bergabung dalam massa demonstrasi meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan profesional oleh pihak kepolisian. Demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Dia juga menyampaikan, massa juga menyampaikan beberapa hal di antaranya mengecam dan mengutuk keras perilaku keji atas pembunuhan keluarga mereka, yakni LM dan NS serta meminta Polres Baubau lebih menekankan untuk menggunakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembunuhan keji ini.
Sementara berkaitan dengan konferensi pers yang dilakukan Polres Baubau terkait pemeriksaan awal motif pelaku, massa menilai banyak ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut sebab berkembangnya informasi di masyarakat yang membebani pihaknya sehubungan dengan persoalan pemutusan kerja antara pelaku dan korban.
Selain itu, bahan-bahan pekerjaan jendela rumah dan alat yang sudah dibeli atau disiapkan pelaku, pihaknya menganggap keterangan tersebut tidak benar. Serta mengada-ada. Karena di rumah korban tidak pernah ditemukan satu pun bahan dan alat yang dimaksud.
Selanjutnya massa meminta demi tercipta rasa keadilan pada keluarga korban, kiranya pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Baubau untuk bertindak tegas. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Selanjutnya memberikan efek jera, agar menjadi bukti dan peringatan kepada semua bahwa tindakan keji seperti itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan dan dalil apa pun juga. Masa aksi sebelum berorasi di Kejari Baubau juga mendatangi Polres Baubau.
Kasus pembunuhan di Jalan Pahlawan Km 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau yang dilakukan oleh terduga pelaku AR alias RK (43) terhadap LM dan NS terjadi pada Selasa (22/8). Tak kurang dari 24 jam, Polres Baubau menangkap pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Batulo. (Antara)
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
"Tembak Saja Lewat Berita Palsu", Trump Tanggapi Upaya Pembunuhan Terbaru terhadap Dirinya
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar