SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dari penyidik kepolisian setempat sebagai prosedur formal pemberitahuan penyidikan.
"SPDP sudah disampaikan penyidik Polres Baubau ke kejaksaan, isinya baru menyampaikan gambaran umum perkaranya dan siapa tersangkanya. Sederhananya penyidik sedang melakukan penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Baubau Laode Abdul Sofian saat menerima massa aksi dari Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya (KKW-H), di Kejari Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.
Sofian didampingi Kepala Seksi Intelijen Wahyu Wibowo Saputra yang juga sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan massa peserta aksi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
"Paling tidak untuk tahap ini adalah siapa yang nanti akan meneliti berkas perkara yang sedang dirampungkan oleh penyidik," katanya pula.
Baca Juga: Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Hal lainnya, kata dia, terkait dengan alat bukti pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kejaksaan pun menunggu terlebih dulu berkas perkaranya dari penyidik.
"Jadi terkait materi perkara belum bisa kami terlalu banyak untuk menyampaikan karena kami pun baru menerima SPDP," ujar dia lagi.
Dia berharap penyidik juga segara merampungkan berkas perkaranya dan dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti penuntut umum apakah alat bukti yang sudah ada dari berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.
Rusdin, salah satu keluarga korban yang bergabung dalam massa demonstrasi meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan profesional oleh pihak kepolisian. Demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Dia juga menyampaikan, massa juga menyampaikan beberapa hal di antaranya mengecam dan mengutuk keras perilaku keji atas pembunuhan keluarga mereka, yakni LM dan NS serta meminta Polres Baubau lebih menekankan untuk menggunakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembunuhan keji ini.
Sementara berkaitan dengan konferensi pers yang dilakukan Polres Baubau terkait pemeriksaan awal motif pelaku, massa menilai banyak ketidaksesuaian dalam keterangan tersebut sebab berkembangnya informasi di masyarakat yang membebani pihaknya sehubungan dengan persoalan pemutusan kerja antara pelaku dan korban.
Selain itu, bahan-bahan pekerjaan jendela rumah dan alat yang sudah dibeli atau disiapkan pelaku, pihaknya menganggap keterangan tersebut tidak benar. Serta mengada-ada. Karena di rumah korban tidak pernah ditemukan satu pun bahan dan alat yang dimaksud.
Selanjutnya massa meminta demi tercipta rasa keadilan pada keluarga korban, kiranya pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Baubau untuk bertindak tegas. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Selanjutnya memberikan efek jera, agar menjadi bukti dan peringatan kepada semua bahwa tindakan keji seperti itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan dan dalil apa pun juga. Masa aksi sebelum berorasi di Kejari Baubau juga mendatangi Polres Baubau.
Kasus pembunuhan di Jalan Pahlawan Km 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau yang dilakukan oleh terduga pelaku AR alias RK (43) terhadap LM dan NS terjadi pada Selasa (22/8). Tak kurang dari 24 jam, Polres Baubau menangkap pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Batulo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?