SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja Polresta Kendari. Karena menjerat pelaku pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022
Pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berawal ketika korban, seorang mahasiswi berinisial RN (20 tahun) berkunjung ke kediaman pelaku untuk keperluan akademis.
Kemudian pelaku mencium korban secara sepihak.
Selanjutnya RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022.
Unit PPA Polresta Kendari merespons laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Saat ini, pelaku belum ditahan usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ratna menuturkan kasus ini mendapatkan perhatian dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Guru Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap Usai Jadi DPO, Bakal Dijebloskan ke Rutan Tarutung
Menteri PPPA meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku dijatuhi hukuman. (Antara)
Berita Terkait
-
Guru Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap Usai Jadi DPO, Bakal Dijebloskan ke Rutan Tarutung
-
Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi
-
Bejat, Kepala Sekolah Dasar di Purbalingga Sodomi Murid Laki-lakinya yang Berusia 14 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan