SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja Polresta Kendari. Karena menjerat pelaku pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022
Pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berawal ketika korban, seorang mahasiswi berinisial RN (20 tahun) berkunjung ke kediaman pelaku untuk keperluan akademis.
Kemudian pelaku mencium korban secara sepihak.
Selanjutnya RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022.
Unit PPA Polresta Kendari merespons laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Saat ini, pelaku belum ditahan usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ratna menuturkan kasus ini mendapatkan perhatian dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Guru Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap Usai Jadi DPO, Bakal Dijebloskan ke Rutan Tarutung
Menteri PPPA meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku dijatuhi hukuman. (Antara)
Berita Terkait
-
Guru Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap Usai Jadi DPO, Bakal Dijebloskan ke Rutan Tarutung
-
Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi
-
Bejat, Kepala Sekolah Dasar di Purbalingga Sodomi Murid Laki-lakinya yang Berusia 14 Tahun
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar