SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019. Mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Terhadap keduanya terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Wahyu, Selasa (23/8/2022).
Lanjutnya, saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” tegas Wahyu.
Terakhir, Wahyu menjelaskan Informasi PTDH terhadap keduanya ini penting diketahui oleh masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Status keduanya bukan lagi anggota Polri dan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” kata dia.
“Karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
Kronologi Meninggalnya Derustianto Hadji Ali
Brigadir Dua Derustianto Hadji Ali, anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo, tewas setelah baku hantam dengan rekannya, Bripda AM, Jumat (27/12/2019).
Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis (5/12/2019).
Bripda AM mengakui, baku hantam itu dilakukan dirinya dengan korban atas perintah senior, Briptu RT.
“Jadi, Briptu RT memergoki korban dan Briptu AM sedang bercanda di barak. Karenanya dia memberikan hukuman, yakni saling pukul,” kata Wahyu Tricahyono.
Menuruti perintah senior, Bripda Derustianto dan Bripda AM saling pukul. Karena tidak tahan, korban meminta baku pukul itu dihentikan dan dia sendiri meninggalkan barak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar