SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019. Mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Terhadap keduanya terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Wahyu, Selasa (23/8/2022).
Lanjutnya, saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” tegas Wahyu.
Terakhir, Wahyu menjelaskan Informasi PTDH terhadap keduanya ini penting diketahui oleh masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Status keduanya bukan lagi anggota Polri dan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” kata dia.
“Karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
Kronologi Meninggalnya Derustianto Hadji Ali
Brigadir Dua Derustianto Hadji Ali, anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo, tewas setelah baku hantam dengan rekannya, Bripda AM, Jumat (27/12/2019).
Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis (5/12/2019).
Bripda AM mengakui, baku hantam itu dilakukan dirinya dengan korban atas perintah senior, Briptu RT.
“Jadi, Briptu RT memergoki korban dan Briptu AM sedang bercanda di barak. Karenanya dia memberikan hukuman, yakni saling pukul,” kata Wahyu Tricahyono.
Menuruti perintah senior, Bripda Derustianto dan Bripda AM saling pukul. Karena tidak tahan, korban meminta baku pukul itu dihentikan dan dia sendiri meninggalkan barak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil