SuaraSulsel.id - Dua oknum anggota Polri yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019. Mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Terhadap keduanya terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Wahyu, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
Lanjutnya, saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” tegas Wahyu.
Terakhir, Wahyu menjelaskan Informasi PTDH terhadap keduanya ini penting diketahui oleh masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Status keduanya bukan lagi anggota Polri dan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” kata dia.
“Karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman AKBP Beni Mutahir di Malang
Kronologi Meninggalnya Derustianto Hadji Ali
Berita Terkait
-
Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, MSi, MM
-
Polda Gorontalo Klaim 10 Anggota Polisi Terluka Saat Pengamanan Unjuk Rasa Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
-
Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Polisi Tembak Rekan Sendiri Pakai Senjata Gas Air Mata di Gorontalo
-
Buntut Video Orasi Mahasiswa UNG Hina Jokowi, Yusuf Pasau Diamankan Polisi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar