SuaraSulsel.id - Oknum polisi Brigadir YS. Tersangkut kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Gorontalo dipecat tidak hormat dari kesatuan.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum Brigadir YS sudah dilakukan pemeriksaan dan disidangkan.
“Kita sudah putuskan untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Helmy, Jumat (29/7/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan persidangan pelanggaran kode etik terhadap oknum Brigadir YS pada Jumat (29/7/2022) dijadwalkan penyampaikan nota pembelaan dan kemudian pembacaan putusan.
Baca Juga: Miris! Anak Bocah 12 Tahun Kecanduan Porno, Cabulin 3 Temannya
“Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” tutur Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, terhadap putusan sidang kode etik Polda Gorontalo memberikan kesempatan kepada Brigadir YS untuk banding atau tidak. Sementara itu untuk proses penyidikan perkara tindak pidana sementara berproses.
“Pada Selasa (26/7/2022) sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater terhadap oknum Brigadir YS,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Diberitakan sebelumnya, oknum Brigadir YS diadukan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, oknum Brigadir YS yang bertugas di Polsek Tolangohula, ditarik ke Polda Gorontalo.
“Perbuatan oknum Brigadir YS dapat dikategorikan pelanggaran berat. Sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik. Tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024