SuaraSulsel.id - Oknum polisi Brigadir YS. Tersangkut kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Gorontalo dipecat tidak hormat dari kesatuan.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum Brigadir YS sudah dilakukan pemeriksaan dan disidangkan.
“Kita sudah putuskan untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Helmy, Jumat (29/7/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan persidangan pelanggaran kode etik terhadap oknum Brigadir YS pada Jumat (29/7/2022) dijadwalkan penyampaikan nota pembelaan dan kemudian pembacaan putusan.
Baca Juga: Miris! Anak Bocah 12 Tahun Kecanduan Porno, Cabulin 3 Temannya
“Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” tutur Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, terhadap putusan sidang kode etik Polda Gorontalo memberikan kesempatan kepada Brigadir YS untuk banding atau tidak. Sementara itu untuk proses penyidikan perkara tindak pidana sementara berproses.
“Pada Selasa (26/7/2022) sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater terhadap oknum Brigadir YS,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Diberitakan sebelumnya, oknum Brigadir YS diadukan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, oknum Brigadir YS yang bertugas di Polsek Tolangohula, ditarik ke Polda Gorontalo.
“Perbuatan oknum Brigadir YS dapat dikategorikan pelanggaran berat. Sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik. Tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah