SuaraSulsel.id - Oknum polisi Brigadir YS. Tersangkut kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Gorontalo dipecat tidak hormat dari kesatuan.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum Brigadir YS sudah dilakukan pemeriksaan dan disidangkan.
“Kita sudah putuskan untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Helmy, Jumat (29/7/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan persidangan pelanggaran kode etik terhadap oknum Brigadir YS pada Jumat (29/7/2022) dijadwalkan penyampaikan nota pembelaan dan kemudian pembacaan putusan.
“Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” tutur Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, terhadap putusan sidang kode etik Polda Gorontalo memberikan kesempatan kepada Brigadir YS untuk banding atau tidak. Sementara itu untuk proses penyidikan perkara tindak pidana sementara berproses.
“Pada Selasa (26/7/2022) sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater terhadap oknum Brigadir YS,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Diberitakan sebelumnya, oknum Brigadir YS diadukan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, oknum Brigadir YS yang bertugas di Polsek Tolangohula, ditarik ke Polda Gorontalo.
Baca Juga: Miris! Anak Bocah 12 Tahun Kecanduan Porno, Cabulin 3 Temannya
“Perbuatan oknum Brigadir YS dapat dikategorikan pelanggaran berat. Sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik. Tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging