Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:11 WIB
Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30 tahun) dan Bripda Alan Moluoyo (24 tahun). Diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Gorontalo [SuaraSulsel.id/Foto: Tribratanews]

Namun, baru beberapa langkah meninggalkan barak, Bripda Derustianto terjatuh. Ia kemudian ditolong oleh rekan-rekannya.

“Dia sempat jatuh dan ditolong. Setelah berdiri, dia jatuh lagi hingga terbentur lantai dan hidungnya berdarah. Saat itu juga korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Oleh rekan-rekannya, Bripda Derustianto dibawa ke Biddokes untuk diobati. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Namun, nyawa Bripda Derustianto tak lagi tertolong.

Baca Juga: Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur

Load More