SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan menangkap seorang pelaku.
"Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara di Mamuju, Senin 22 Agustus 2022.
Selain menangkap seorang pelaku berinisial AA (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.
"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju," terang Rigan Hadinagara.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Rigan.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Baik Atasi Masalah Kebocoran Subsidi BBM Dibanding Menaikkan Harga
Ia juga mengimbau masyarakat di Mamuju agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegas Rigan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap