SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan menangkap seorang pelaku.
"Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara di Mamuju, Senin 22 Agustus 2022.
Selain menangkap seorang pelaku berinisial AA (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.
"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju," terang Rigan Hadinagara.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Baik Atasi Masalah Kebocoran Subsidi BBM Dibanding Menaikkan Harga
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Rigan.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 5 Tahun Bisa Terganggu Jika Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi
Ia juga mengimbau masyarakat di Mamuju agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda