SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan menangkap seorang pelaku.
"Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara di Mamuju, Senin 22 Agustus 2022.
Selain menangkap seorang pelaku berinisial AA (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.
"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju," terang Rigan Hadinagara.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Baik Atasi Masalah Kebocoran Subsidi BBM Dibanding Menaikkan Harga
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Rigan.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 5 Tahun Bisa Terganggu Jika Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi
Ia juga mengimbau masyarakat di Mamuju agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Berita Terkait
-
Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Pertamina Antisipasi Pasokan BBM Bengkulu dari Tiga Terminal
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Aman
-
BBM Turun Harga, Berkah Manis dan THR dari Pertamina Jelang Lebaran 2025
-
Harga BBM Turun Jelang Lebaran 2025, Mudik Jadi Lebih Hemat
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros