SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan menangkap seorang pelaku.
"Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara di Mamuju, Senin 22 Agustus 2022.
Selain menangkap seorang pelaku berinisial AA (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.
"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju," terang Rigan Hadinagara.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Rigan.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Baik Atasi Masalah Kebocoran Subsidi BBM Dibanding Menaikkan Harga
Ia juga mengimbau masyarakat di Mamuju agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegas Rigan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
Terkini
-
Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak
-
Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Misterius Miliaran Rupiah
-
Debat Otonomi Daerah: Indonesia Harus Bubar jika Ingin Jadi Negara Federasi?