SuaraSulsel.id - Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pelecehan seksual, pada Senin (22/8/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, akan mengirim surat pemanggilan kedua.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pemriksaan Prof B akan dijadwalkan pada kamis mendatang.
"Ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya bahwa Prof B sedang tidak enak badan. Sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau hari ini tidak hadir tetap kami akan layangkan surat panggilan kedua ini. Kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di Kamis,” ucapnya.
Sementara keluarga korban melalui pamannya Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterima kasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional. Untuk mengusut kasus ini.
“Tentunya pertama kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolresta Kendari sudah bekerja profesional sejauh ini," ujarnya.
Lanjut Mahsur mengatakan, UHO harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Pencabutan Berita: Korban Intip di Hotel
“Prof B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, ada apa ini? Jangan sampai kesannya melakukan pembiaran kepada tersangka,” ucapnya.
Terkait sanksi kepada prof B, Rektor (UHO) Muhammad Zamrun Firihu meminta waktu.
“Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya. Sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta