SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 ribu pelanggan Perumda Air Minum Kota Makassar atau PDAM Kota Makassar terancam tidak bisa mendapatkan air bersih.
Karena dampak musim kemarau yang membuat sumber air baku PDAM berkurang.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya larangan bagi PDAM Kota Makassar untuk mengambil air baku di Sungai Moncongloe.
Seharusnya sejak satu minggu yang lalu, PDAM Makassar sudah menurunkan pompa di Sungai Moncongloe. Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Namun dilarang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan - Jeneberang. Dengan alasan PDAM Makassar belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
"Saya berharap Balai bisa memberikan kebijakan kepada Perumda Air Minum. Karena apa yang kami lakukan adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat," ungkap Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar, Minggu 21 Agustus 2022.
Beni berharap, sebagai mitra dan sesama institusi pemerintah Balai Pompengan bisa bekerja sama. Agar warga Kota Makassar bisa mendapatkan air baku dari Sungai Moncongloe.
Terkait izin, Beni mengaku proses sudah berjalan. Sehingga mengantisipasi kemarau, Balai bisa memberikan kebijakan. Agar Perumda Air Minum Kota Makassar bisa memberikan ijin menurunkan pompa.
"Debit air sudah berkurang. Saya optimis Balai Pompengan bisa memberikan ijin. Jika sudah ada ijin kami langsung turunkan pompa," kata Beni Iskandar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Senin 22 Agustus 2022
Dampak berkurangnya debit air akan dirasakan oleh 60 ribu pelanggan PDAM Makassar di daerah timur dan utara kota. Seperti, Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Biringkanaya, dan Kecamatan Tallo.
Amankan Aset
Untuk menjaga kelnacaran distribusi air baku, PDAM Makassar melakukan pengamanan aset di bantaran aliran sungai sepanjang 29 Kilometer. Mulai dari Bendungan Lekopancing Maros sampai Instalasi 2 Panaikang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar memimpin langsung kegiatan pemasangan papan bicara. Berisi peringatan dan larangan untuk tidak menempati tanah di atas aset milik PDAM Makassar. Warga juga dilarang mencemari dan mengotori jalur sepanjang aliran air baku.
Beni menjelaskan pengamanan aset adalah tindaklanjut dari perintah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk segera melakukan tindakan mitigasi. Agar masyarakat mengetahui lebih dini tentang larangan aktivitas di atas lahan PDAM.
"Untuk melakukan tindakan preventif. Guna mengamankan aset sepanjang saluran kami," ungkap Beni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional