SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 ribu pelanggan Perumda Air Minum Kota Makassar atau PDAM Kota Makassar terancam tidak bisa mendapatkan air bersih.
Karena dampak musim kemarau yang membuat sumber air baku PDAM berkurang.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya larangan bagi PDAM Kota Makassar untuk mengambil air baku di Sungai Moncongloe.
Seharusnya sejak satu minggu yang lalu, PDAM Makassar sudah menurunkan pompa di Sungai Moncongloe. Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Namun dilarang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan - Jeneberang. Dengan alasan PDAM Makassar belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
"Saya berharap Balai bisa memberikan kebijakan kepada Perumda Air Minum. Karena apa yang kami lakukan adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat," ungkap Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar, Minggu 21 Agustus 2022.
Beni berharap, sebagai mitra dan sesama institusi pemerintah Balai Pompengan bisa bekerja sama. Agar warga Kota Makassar bisa mendapatkan air baku dari Sungai Moncongloe.
Terkait izin, Beni mengaku proses sudah berjalan. Sehingga mengantisipasi kemarau, Balai bisa memberikan kebijakan. Agar Perumda Air Minum Kota Makassar bisa memberikan ijin menurunkan pompa.
"Debit air sudah berkurang. Saya optimis Balai Pompengan bisa memberikan ijin. Jika sudah ada ijin kami langsung turunkan pompa," kata Beni Iskandar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Senin 22 Agustus 2022
Dampak berkurangnya debit air akan dirasakan oleh 60 ribu pelanggan PDAM Makassar di daerah timur dan utara kota. Seperti, Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Biringkanaya, dan Kecamatan Tallo.
Amankan Aset
Untuk menjaga kelnacaran distribusi air baku, PDAM Makassar melakukan pengamanan aset di bantaran aliran sungai sepanjang 29 Kilometer. Mulai dari Bendungan Lekopancing Maros sampai Instalasi 2 Panaikang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar memimpin langsung kegiatan pemasangan papan bicara. Berisi peringatan dan larangan untuk tidak menempati tanah di atas aset milik PDAM Makassar. Warga juga dilarang mencemari dan mengotori jalur sepanjang aliran air baku.
Beni menjelaskan pengamanan aset adalah tindaklanjut dari perintah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk segera melakukan tindakan mitigasi. Agar masyarakat mengetahui lebih dini tentang larangan aktivitas di atas lahan PDAM.
"Untuk melakukan tindakan preventif. Guna mengamankan aset sepanjang saluran kami," ungkap Beni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!