SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 ribu pelanggan Perumda Air Minum Kota Makassar atau PDAM Kota Makassar terancam tidak bisa mendapatkan air bersih.
Karena dampak musim kemarau yang membuat sumber air baku PDAM berkurang.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya larangan bagi PDAM Kota Makassar untuk mengambil air baku di Sungai Moncongloe.
Seharusnya sejak satu minggu yang lalu, PDAM Makassar sudah menurunkan pompa di Sungai Moncongloe. Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Namun dilarang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan - Jeneberang. Dengan alasan PDAM Makassar belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
"Saya berharap Balai bisa memberikan kebijakan kepada Perumda Air Minum. Karena apa yang kami lakukan adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat," ungkap Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar, Minggu 21 Agustus 2022.
Beni berharap, sebagai mitra dan sesama institusi pemerintah Balai Pompengan bisa bekerja sama. Agar warga Kota Makassar bisa mendapatkan air baku dari Sungai Moncongloe.
Terkait izin, Beni mengaku proses sudah berjalan. Sehingga mengantisipasi kemarau, Balai bisa memberikan kebijakan. Agar Perumda Air Minum Kota Makassar bisa memberikan ijin menurunkan pompa.
"Debit air sudah berkurang. Saya optimis Balai Pompengan bisa memberikan ijin. Jika sudah ada ijin kami langsung turunkan pompa," kata Beni Iskandar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Senin 22 Agustus 2022
Dampak berkurangnya debit air akan dirasakan oleh 60 ribu pelanggan PDAM Makassar di daerah timur dan utara kota. Seperti, Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Biringkanaya, dan Kecamatan Tallo.
Amankan Aset
Untuk menjaga kelnacaran distribusi air baku, PDAM Makassar melakukan pengamanan aset di bantaran aliran sungai sepanjang 29 Kilometer. Mulai dari Bendungan Lekopancing Maros sampai Instalasi 2 Panaikang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar memimpin langsung kegiatan pemasangan papan bicara. Berisi peringatan dan larangan untuk tidak menempati tanah di atas aset milik PDAM Makassar. Warga juga dilarang mencemari dan mengotori jalur sepanjang aliran air baku.
Beni menjelaskan pengamanan aset adalah tindaklanjut dari perintah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk segera melakukan tindakan mitigasi. Agar masyarakat mengetahui lebih dini tentang larangan aktivitas di atas lahan PDAM.
"Untuk melakukan tindakan preventif. Guna mengamankan aset sepanjang saluran kami," ungkap Beni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan