SuaraSulsel.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) mendorong dugaan pemberian gratifikasi oleh calon siswa (casis) Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng naik ke hukum pidana.
"Kasus ini harus tetap diselesaikan sampai tuntas hingga ke tahap pidana. Karena akan menjadi momentum menyelamatkan integritas Polri yang sedang menjadi atensi publik," kata Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Briptu D untuk menjalani sidang etik merupakan awal yang baik. Sebab diduga telah melakukan pelanggaran maladministrasi dengan menerima gratifikasi dari 18 casis bintara Polri gelombang II.
Akan tetapi, Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses sidang etik Briptu D, melainkan harus dilanjutkan ke tahap hukum pidana.
Selanjutnya, Ombudsman Sulteng mengungkapkan, salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut, adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan.
Bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh. Untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi ke pidana dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin nilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang briptu," ujar Sofyan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan agar miliaran rupiah uang yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orangtua casis tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Sofyan meminta agar Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi membuka diri untuk melibatkan pengawasan eksternal dalam pengungkapan perkara tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
"Kapolda harus membuka diri melakukan evaluasi terhadap SDM internal, jangan tertutup," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
-
Temukan Persoalan Distribusi Elpiji 3 Kilogram, Ombudsman Beberkan Hasil Pengawasan
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi