SuaraSulsel.id - YLBHI - LBH Makassar mendesak agar polisi yang todong anak dengan senjata api di Kabupaten Bone dihukum berat.
Tidak boleh dituntut ringan. Karena akan mengbaikan keadilan anak dan langgengnya kultur kekerasan oleh anggota polisi.
Dalam rilis yang dikeluarkan LBH Makassar, Rabu 17 Agustus 2022, polisi todong anak 13 tahun di Kabupaten Bone dengan senjata api terjadi pada 18 November 2021.
Oknum polisi tersebut dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Di tengah sorotan publik terhadap kultur kekerasan di institusi Polri.
Menurut LBH Makassar, penuntut umum tidak mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polri. Sebagai alasan yang memberatkan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung pada 16 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Watampone. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Ilham Usfar Bin Usman disidangkan sejak 14 Juli 2022.
LBH Makassar menilai tuntutan penuntut umum mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan. Pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri.
Ridwan salah satu Anggota LBH Makassar dalam rilis memberikan catatan LBH Makassar. Atas proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Menurut LBH Makassar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan senjata api yang diperoleh karena statusnya sebagai anggota Polri. Dapat memenuhi ketentuan pemberatan Pasal 52 KUHPidana. Dimana hukumannya ditambahkan sepertiga.
Baca Juga: 7 Skill Terbaik yang Patut untuk Diajarkan pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Namun dalam tuntutannya penuntut umum tidak menyertakan ketentuan tersebut. Tuntutan 6 bulan penjara penuntut umum bahkan jauh dari ancaman pidana maksimal tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Tuntutan 6 bulan penjara bagi terdakwa juga menunjukkan penuntut umum tidak melihat kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius. Sehingga perlu dijatuhi sanksi tegas.
Sebelumnya dalam sidang tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Hakim dan penuntut umum masih menggunakan atribut lengkap.
Sementara Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menentukan bahwa “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”.
Penyimpangan atas ketentuan ini pun menjadi dasar pengajuan pemantauan sidang oleh Komisi Yudisial.
Demikian jaminan perlindungan terhadap anak tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak