SuaraSulsel.id - YLBHI - LBH Makassar mendesak agar polisi yang todong anak dengan senjata api di Kabupaten Bone dihukum berat.
Tidak boleh dituntut ringan. Karena akan mengbaikan keadilan anak dan langgengnya kultur kekerasan oleh anggota polisi.
Dalam rilis yang dikeluarkan LBH Makassar, Rabu 17 Agustus 2022, polisi todong anak 13 tahun di Kabupaten Bone dengan senjata api terjadi pada 18 November 2021.
Oknum polisi tersebut dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Di tengah sorotan publik terhadap kultur kekerasan di institusi Polri.
Menurut LBH Makassar, penuntut umum tidak mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polri. Sebagai alasan yang memberatkan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung pada 16 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Watampone. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Ilham Usfar Bin Usman disidangkan sejak 14 Juli 2022.
LBH Makassar menilai tuntutan penuntut umum mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan. Pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri.
Ridwan salah satu Anggota LBH Makassar dalam rilis memberikan catatan LBH Makassar. Atas proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Menurut LBH Makassar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan senjata api yang diperoleh karena statusnya sebagai anggota Polri. Dapat memenuhi ketentuan pemberatan Pasal 52 KUHPidana. Dimana hukumannya ditambahkan sepertiga.
Baca Juga: 7 Skill Terbaik yang Patut untuk Diajarkan pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Namun dalam tuntutannya penuntut umum tidak menyertakan ketentuan tersebut. Tuntutan 6 bulan penjara penuntut umum bahkan jauh dari ancaman pidana maksimal tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Tuntutan 6 bulan penjara bagi terdakwa juga menunjukkan penuntut umum tidak melihat kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius. Sehingga perlu dijatuhi sanksi tegas.
Sebelumnya dalam sidang tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Hakim dan penuntut umum masih menggunakan atribut lengkap.
Sementara Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menentukan bahwa “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”.
Penyimpangan atas ketentuan ini pun menjadi dasar pengajuan pemantauan sidang oleh Komisi Yudisial.
Demikian jaminan perlindungan terhadap anak tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja