Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 Agustus 2022 | 09:42 WIB
Ilustrasi mie instan (freepik)

SuaraSulsel.id - Seorang wanita dianiaya oleh pria yang merupakan pasangan diluar nikah, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku inisial WW (36 tahun) asal Tomohon Tengah.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kekerasan dalam ruamh tangga dipicu oleh hal sepele. Oleh pelaku, korban dianggap terlalu lama melaksanakan perintah.

Kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban membuatkan mie instan untuk anak mereka.

Karena stok mie instan di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membeli.

Baca Juga: Puluhan Nelayan Makassar Berunjuk Rasa Tolak Rel Kereta Api Sistem At Grade

Pelaku akhirnya marah. Karena korban dianggap terlalu lama. Sementara anak mereka sudah menangis meminta mie instan.

“Saat itu juga korban dimaki-maki oleh pelaku dan dipukul berulang kali dengan tangan ke arah wajah dan kepala,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Ahad (14/8/2022).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dari pengakuan korban Ia juga sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

“Namun kali ini karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian,” kata dia.

Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah. Tempat peristiwa terjadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikenal Baik, Cerdas, dan Aktif Berorganisasi di SMAN 1 Makassar

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Load More