Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, dana hibah tersebut dianggarkan Pemkab Gorontalo pada tahun anggaran 2019.

Helmi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah dari Pemkab Gorontalo. Tidak sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Akibat tindakannya tersebut, Pemkab Gorontalo mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp357 juta.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin, menjelaskan, Pemkab Gorontalo mengalokasikan dana hibah ke KONI Kabupaten Gorontalo senilai RP1,5 miliar pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang

Alokasi dana tersebut diperuntukkan membiayai lima cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Kabupaten Gorontalo.

“Dana hibah digunakan oleh KONI Kabupaten Gorontalo pada 2020,” ujar AKBP Fahmudin pada konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2022).

Akan tetapi Helmi diduga ikut menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya pinjaman pribadi senilai Rp100 juta, penebusan mobil pribadi senilai Rp70 juta, serta pembiayaan kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang mencapai Rp250 juta.

“Hasil pemeriksaan, Bendahara Umum KONI kabupaten Gorontalo, Yofan Henga membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran,” ungkap AKBP Fahmudin.

Selain itu, Rp20 juta dana hibah diduga digunakan Helmi untuk biaya perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Sulawesi Selatan (Palu) dalam rangka kegiatan pembukaan cafe miliknya. Helmi diduga pula menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan pengurus KONI lainnya serta menggunakan dana tak sesuai dengan NPHD.

Baca Juga: Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

“Dana ini juga beberapa kali digunakan dalam pembuatan video klip Rp1-5 Juta dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 Juta,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo TA 2020 menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi pengeluaran sebenarnya Rp357 juta.

Menurut AKBP Fahmudin, Helmi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas AKBP Fahmudin.

Load More