SuaraSulsel.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, dana hibah tersebut dianggarkan Pemkab Gorontalo pada tahun anggaran 2019.
Helmi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah dari Pemkab Gorontalo. Tidak sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Akibat tindakannya tersebut, Pemkab Gorontalo mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp357 juta.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin, menjelaskan, Pemkab Gorontalo mengalokasikan dana hibah ke KONI Kabupaten Gorontalo senilai RP1,5 miliar pada tahun anggaran 2019.
Alokasi dana tersebut diperuntukkan membiayai lima cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Kabupaten Gorontalo.
“Dana hibah digunakan oleh KONI Kabupaten Gorontalo pada 2020,” ujar AKBP Fahmudin pada konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2022).
Akan tetapi Helmi diduga ikut menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya pinjaman pribadi senilai Rp100 juta, penebusan mobil pribadi senilai Rp70 juta, serta pembiayaan kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang mencapai Rp250 juta.
“Hasil pemeriksaan, Bendahara Umum KONI kabupaten Gorontalo, Yofan Henga membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran,” ungkap AKBP Fahmudin.
Selain itu, Rp20 juta dana hibah diduga digunakan Helmi untuk biaya perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Sulawesi Selatan (Palu) dalam rangka kegiatan pembukaan cafe miliknya. Helmi diduga pula menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan pengurus KONI lainnya serta menggunakan dana tak sesuai dengan NPHD.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang
“Dana ini juga beberapa kali digunakan dalam pembuatan video klip Rp1-5 Juta dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 Juta,” ujarnya menerangkan.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo TA 2020 menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi pengeluaran sebenarnya Rp357 juta.
Menurut AKBP Fahmudin, Helmi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas AKBP Fahmudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Investasi di Sulawesi Selatan Terganggu? Yuk Kenalan Dengan Satgas Percepatan Investasi
-
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas di 5 BUMD
-
Semua Pasukan Berani Mati! Veteran Ungkap Semangat Membara Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja
-
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
-
Jangan Ketinggalan, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025