Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:39 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - AF, remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Jeneponto ditetapkan jadi tersangka. AF terbukti mencabuli SM, anak yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin mengatakan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Sabtu, 6 Agustus 2022. Kini ia ditahan di Mapolres setempat.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim unit pelayanan perempuan dan anak," ujar Nasruddin, Minggu, 7 Agutus 2022.

Kepada polisi, AF mengaku nekat mencabuli siswi SD itu karena pengaruh media sosial. Ia kerap menonton hal-hal yang tidak wajar lewat medsos.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Pekanbaru Ucapkan Syahadat, Bakal Ditemani Ortu Nonmuslim

"Iya, pengaruh media sosial. Mungkin terlalu sering menonton hal-hal yang tidak pantas," ujarnya.

Akibat perbuatannya AF disangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berkaca dari kejadian ini, Nasruddin mengimbau kepada orang tua, pihak keluarga dan sekolah agar bisa meminimalisir kejadian serupa. Bagaimana terus memberikan edukasi kepada anak dalam bermedia sosial.

"Mari kita edukasi anak-anak terkait hal itu, salah satunya membatasi penggunaan media sosial. Jangan juga menerima tamu saat tidak ada orang di rumah," imbau Nasruddin.

Sebelumnya, AF diamankan oleh polisi pada Minggu, 31 Juli 2022. Ia diduga telah memperkosa anak yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Sel Polresta Padang

Kejadiannya di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. AF dan keluarganya sempat diamuk oleh warga sekitar.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Orang tuanya sedang bepergian dan hanya ada korban.

Kasus ini baru ketahuan saat orang tua korban curiga anaknya mengeluh kesakitan ketika buang air kecil. Mereka lalu menemukan ada darah di celana korban.

Korban yang masih duduk di kelas II Sekolah Dasar didesak untuk menceritakan kenapa kelaminnya berdarah. Ia kemudian mengaku telah dicabuli oleh AF.

Tak terima, warga setempat mengamuk dan membongkar rumah pelaku. Warga meminta agar keluarga pelaku pindah.

Sementara pelaku dan keluarganya diamankan ke kantor polisi. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More