SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani membuka workshop pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota di Sulsel Tahun 2022, di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Abdul Hayat menjelaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam. Dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga diharapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih nyata di lapangan. Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur, tapi juga memberikan pengawalan atas pengaduan masyarakat.
"Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kita. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi," ujarnya.
"Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur. Apa yang diukur? Tadi ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kepantasan kewajaran seperti apa indikator-indikator yang dibangun," sambungnya.
Abdul Hayat berharap, workshop ini dapat memberi hasil yang baik. Tidak hanya menjadi seremoni, namun juga harus ada implementasi. Sekaligus menindaklanjuti daerah-daerah yang dianggap memiliki pelayanan publik yang lemah.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan, workshop dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan diadakan pada Agustus sampai Oktober mendatang.
"Tujuannya untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan diadakan Agustus sampai Oktober, dimana secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi daripada survei yang telah dilakukan di tahun 2021," jelasnya.
Selain itu, survei ini juga dilakukan untuk menyamakan kembali persepsi dan pemahaman-pemahaman terkait dengan hal-hal teknis yang akan menjadi objek penilaian dalam survei kepatuhan tahun 2022.
"Dengan harapan, dalam penyelenggaraan pengambilan data di lapangan nantinya, tidak lagi ditemukan hal-hal yang dapat menghambat pengambilan data. Sehingga, kita dapat secara utuh memotret kondisi pelayanan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah