SuaraSulsel.id - R, orang tua narapidana bernama W mengaku kecewa. Ia sudah mengeluarkan uang puluhan juta. Demi membebaskan anaknya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Uang itu disetor R ke oknum petugas lapas bernama E. Ada kuitansi sebagai bukti setoran.
Awalnya, kata R, ia dijanjikan oleh seorang oknum petugas Lapas. Anaknya, W, bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang.
W, yang juga napi narkoba itu bisa bebas asalkan menyetor uang Rp20 juta.
"Tapi saya hanya mampu Rp15 juta. Itu pun uang pinjaman," terang R.
Uang itu disetor pada bulan Mei 2022. Setoran pembayaran tertera jelas di kuitansi, seperti yang diterima SuaraSulsel.id.
Pada kuitansi itu, juga dilengkapi dengan materai 10.000. Namun, beberapa tulisan dalam kuitansi itu diburamkan dengan pemutih kertas.
Di kuitansi tertulis, "pembayaran pengurusan ditujukan kepada pak Emil".
"Anak dan saudara saya jadi saksi dan tanda tangan. Saya ketemu dengan pak E," ujar R.
Baca Juga: Kepala Lapas Parepare dan Takalar Dipecat, Diduga Terlibat Pungli ke Warga Binaan
Usai menyetor uang tersebut, R diminta untuk mengurus dokumen penjamin. W sendiri dijanjikan bebas saat remisi kemerdekaan bulan Agustus.
Namun betapa kecewanya R. Ia pekan lalu menerima informasi dari anaknya bahwa akan dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Bahkan, kata R, kepala Lapas Takalar juga kerap meminta makanan. Permintaan itu juga dikabulkan oleh orang tua narapidana.
W diketahui dipindahkan karena kedapatan membawa handphone ke dalam lapas. Hal tersebut ketahuan saat petugas melakukan sidak kepada narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto, mengaku sudah memeriksa kepala Lapas Takalar, Rasbil, dan oknum petugas E. Mereka menyangkal telah meminta uang ke narapidana.
"Tapi kami tidak berhenti sampai disitu. Kami akan mendalami dan akan terus melakukan pemeriksaan dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan itu," ujar Suprapto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga