SuaraSulsel.id - Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih.
Seorang wali murid di sekolah tersebut menuturkan, sekolah meminta mereka untuk membeli seragam di koperasi. Hal tersebut dikatakan ke orang tua saat melakukan pendaftaran ulang.
"Jadi selain melengkapi administrasi saat daftar ulang, kita diminta membeli seragam. Harganya Rp1.070.000," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada SuaraSulsel.id
Seragam itu meliputi empat macam baju. Sepasang baju olahraga, baju batik lontara, baju batik sekolah, dan baju sekolah moderen. Ada pula topi, dasi, dan kaos kaki.
Ia mengaku sejumlah orang tua sudah membayar seragam tersebut. Mereka dijanji akan mendapat seragam saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
Namun, dua pekan berlalu, seragam itu belum juga dibagikan. Mereka sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan tapi tak ada respon.
"Tidak direspon. Katanya di koperasi belum selesai. Mau tidak mau kita terpaksa beli seragam sekolah baru di toko," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhiddin mengatakan sekolah bisa saja menyediakan seragam tetapi bukan jual-beli. Artinya tidak boleh ada paksaan.
Hal itu diungkapkan Muhiddin, setelah mendapatkan informasi soal sekolah yang memasang harga seragam sekolah hingga Rp1 juta dan harus dibeli di sekolah tersebut.
Baca Juga: Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar
Kata Muhiddin, penyedia seragam biasanya dilakukan oleh koperasi sekolah. Harganya juga harus sesuai di pasaran.
"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.
Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.
"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.
Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan