SuaraSulsel.id - Internal Golkar Sulsel bergejolak. Pengurusnya saling lapor ke polisi.
Kini giliran ketua DPD I Golkar Sulsel yang melawan balik. Taufan Pawe akan melaporkan Ketua Harian Partai Golkar Kadir Halid ke polisi.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.
"Iya, betul. Laporan terkait dugaan dokumen palsu dan pengrusakan," ujar Hasnan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hasnan mengatakan, kliennya berencana melaporkan Kadir Halid dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin. karena diduga memalsukan dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Kadir Halid.
Kadir Halid adalah Ketua Harian DPD I Golkar. Namun, Kadir Halid dianggap tidak berhak menerbitkan surat. Apalagi menandatangani surat menggunakan stempel Partai Golkar.
"Klien kami menilai ketua harian tidak berwenang untuk menerbitkan dan menandatangani surat pakai stempel Golkar," kata Hasnan.
Surat itu juga diedarkan melalui media sosial. Artinya, kata Hasnan, ada pula pelanggaran secara elektronik.
Baca Juga: Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik
Laporan lain karena pengrusakan di Kantor DPD Golkar, pekan lalu. Kantor yang terletak di Jalan Amannagappa itu dimasuki oleh orang yang tak dikenal.
Kata Hasnan, ada kelompok orang yang tak dikenal itu sudah masuk ke kantor Golkar pada malam hari. Mereka merusak pintu dan gembok pagar.
"Pintu didobrak dan pagar dirusak. Ada seperti bodyguard yang dobrak paksa pintu ruangan rapat," bebernya.
Sekadar diketahui, Taufan Pawe dilaporkan terlebih dahulu oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.
Wali Kota Parepare itu dilaporkan ke Polda Sulsel pada hari Senin 25 Juli 2022. Terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Nurdin, Syahrir Cakkari mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
-
Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
-
Peneliti UNG Temukan Rahasia Awetkan Ikan Pakai Kunyit
-
Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag