SuaraSulsel.id - Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe resmi dipolisikan, Senin, 25 Juli 2022.
Laporan dilakukan oleh tim kuasa hukum Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid. Taufan Pawe dilaporkan ke Polda Sulsel.
Tim Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Ada pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Klien kami keberatan soal pernyataan di media elektronik, yang isinya "otak mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid".
Syahrir mengaku Nurdin Halid dan Kadir Halid merasa sebagai korban dari kasus pencemaran nama baik ini.
Kasus ini dimulai karena kericuhan di Kantor DPD Golkar Sulsel, pekan lalu. Penyebabnya karena pengurus DPD, Kadir Halid hendak menggelar rapat pleno, tapi dihalang-halangi oleh kubu Ketua AMPG Rahman Pina.
Kadir Halid tetap memaksa masuk dan menggelar pleno dengan sejumlah pengurus lainnya. Salah satu hasil rapat pleno itu adalah adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe.
Hasil pleno itu kemudian direspon oleh Taufan Pawe. Wali Kota Parepare itu mengatakan bahwa dalang mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid.
"Pada tanggal 22 direspon oleh Taufan Pawe dan mengatakan otak dari mosi tidak percaya ini adalah Nurdin Halid. Tudingan itu dibantah oleh klaim kami," kata Syahrir.
Baca Juga: Nurdin Halid Akan Lapor Polisi, Taufan Pawe: Apa Boleh Buat, Saya Sudah Siap Dengan Pembelaan
Kadir Halid melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan somasi. Isinya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Taufan Pawe soal pernyataannya di media.
"Tapi sampai pada waktu 1x24 jam, atau 23 Juli 2022 untuk mengklarifikasi, tidak ada. Tidak juga ada permohonan maaf dari beliau," beber Syahrir.
Karena tidak adanya itikad baik dari Taufan Pawe, Nurdin Halid memilih jalur hukum. Laporan ke polisi dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022.
"Pasal ini kalau bisa dibuktikan nanti maka terlapornya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
Taufan Pawe yang dikonfirmasi soal laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Namun sebelumnya ia mengaku melawan somasi tim kuasa hukum Nurdin Halid.
Taufan Pawe mengaku bakal melakukan pembelaan. Ia siap membuktikan pernyataannya jika ada pihak yang keberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami