Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 16:07 WIB
Taufan Pawe menerima Surat Keputusan sebagai Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan, dari Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Lodewijk F Paulus / [Foto: Istimewa]

"Dalam hukum ada namanya notoir saat disomasi. Saya sudah siap dengan pembelaan," ujarnya.

Taufan Pawe mengakui soal pernyataannya di media seperti yang dituduhkan NH. Saat itu, ia sedang menjawab pertanyaan wartawan dan dikatakan off the record.

"Saya bilang off the record ke wartawan, tapi ternyata keluar ke publik. Apa boleh buat," kata Taufan Pawe.

"Dan saya jujur, saya mengatakan bahwa kejadian ini memang sumbernya dari Pak Nurdin Halid," lanjutnya.

Baca Juga: Nurdin Halid Akan Lapor Polisi, Taufan Pawe: Apa Boleh Buat, Saya Sudah Siap Dengan Pembelaan

Taufan Pawe punya alasan kenapa menjawab seperti itu. Salah satunya karena agenda rapat pleno yang dipimpin pengurus Ketua Harian, Kadir Halid punya maksud dan tujuan tertentu.

Salah satu hasil pleno menyebutkan mosi tidak percaya kepada Taufan Pawe. Oleh karena itu, ada diksi diotaki dalam pernyataannya.

Menurutnya, rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan juklat nomor 4 tahun 2020. Juklat itu mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua DPD.

"Sementara undangan pleno kemarin itu hanya undangan pleno, tidak ada agendanya. Saya dikonfirmasi pengurus, saya bilang itu tidak sah. Saya saat itu di Jakarta, ada agenda tidak bisa hindari. Undangan dari menteri," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Load More