SuaraSulsel.id - Mutasi atau pergeseran jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang lumrah. Namun, bagaimana jika seorang PNS dimutasi hingga empat kali dalam sebulan?
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bansuhari Said, seorang PNS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dimutasi hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan.
Saat ini ia dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala bidang.
Bansuhari awalnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Bappeda Kabupaten Takalar. Tiba-tiba, ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada akhir Januari 2022.
"Tujuh hari kerja di Dinas Lingkungan Hidup, keluar lagi SK. Saya dimutasi ke Diskominfo dengan status non job tepatnya 4 Februari 2022," kata Bansuhari saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Bansuhari mengaku awalnya berusaha menerima saat dibebastugaskan dari jabatannya dan digeser ke Diskominfo.
Namun, ia heran sebab di hari yang sama pada tanggal 4 Februari itu, ia kembali mendapat SK mutasi ke kantor kecamatan.
"Di hari dan tanggal yang sama, saya kembali terima SK mutasi ke kantor camat Sanrobone. Non job juga. Saya kaget ada apa ini?," ungkapnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
Sejak saat itu, ia sadar ada yang tidak beres di instansi tempatnya bekerja. Bansuhari lalu melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN melakukan investigasi bahkan datang langsung ke Kabupaten Takalar menemui Baperjakat. Hasilnya, Bansuhari dinyatakan tidak bersalah.
KASN lalu mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Takalar agar mengembalikan Bansuhari ke jabatannya semula atau jabatan yang setara dengan pangkatnya.
"Dalam rekomendasi itu berisi bahwa mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur. Isinya mengembalikan saya ke jabatan semula atau yang setara," ujarnya.
Namun, ternyata Pemkab Takalar tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. BKD berdalih, jabatan eselon III tidak ada yang lowong.
Pemkab Takalar berjanji akan mengembalikan jabatan Bansuhari dan setelah asesmen untuk jabatan eselon II dilakukan. Namun pada 4 April lalu, Pemkab Takalar justru melakukan promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel