Bansuhari kembali menanyakan progres rekomendasi tersebut ke KASN. Sayangnya, ia tak mendapat jawaban pasti.
Bansuhari lalu melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Sulsel. Ia melaporkan pemkab Takalar soal mal administrasi mutasi dan tidak menjalankan rekomendasi KASN.
Pada tanggal 6 Juli 2022, KASN kembali mengeluarkan surat penegasan soal tindak lanjut rekomendasi pada bulan Februari lalu. Isinya, Pemkab akan dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pemkab Takalar diberi waktu 10 hari dari tanggal 6 Juli 2022 untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yakni mengembalikan Bansuhari ke jabatan yang sesuai dengan pangkatnya.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yakni Pemkab Takalar tidak akan lagi mendapat rekomendasi untuk melakukan lelang jabatan atau uji kompetensi pegawai.
"Tapi sampai 10 hari terakhir, rekomendasi KASN itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Takalar," ungkapnya.
Bansuhari mengaku awalnya tidak tahu menahu alasan kenapa bisa mendapat SK mutasi hingga tiga kali. Belakangan diketahui kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai kepala bidang.
Saat itu, Pemkab hendak melakukan kerjasama dengan perusahaan untuk penanganan sampah. Namun di dalam MoU itu, ada poin yang tidak sesuai dengan aturan.
Basuhari menyarankan agar MoU direvisi karena bisa berdampak ke hukum. Biro Hukum Pemprov Sulsel juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar kerjasama itu dibatalkan.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Pulih, Strategi "Gas dan Rem" Jokowi Dinilai Berhasil
"Saya berusaha melindungi pimpinan saya dari kasus hukum karena MoU itu ada di bidang saya," tegasnya.
Masalah lain karena retribusi sampah yang dipungut oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Basuhari menyarankan agar retribusi dipungut langsung oleh Pemda agar bisa jadi pendapatan asli daerah.
"Seminggu setelah pembahasan itu saya langsung non job. Belakangan retribusi sampah kembali dipungut oleh Pemda karena dinilai tak sesuai aturan," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Nani mengaku sudah menyampaikan hasil rekomendasi KASN itu ke Bupati, Syamsari Kitta. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi.
"Sudah diserahkan ke pak Bupati tapi belum ada petunjuk. Kami juga tidak bisa paksakan," jawabnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?